4Pilar Kebangsaan Amicus curiae Antisipasi El Nino Anugerah Media Center Apeksi APSMC Asrizal Aziz Audy Joinaldy Baiturrahmah Banjir Bandang Banjir Kota Padang Banjir Sumbar Bank Nagari Bantuan Banjir Bantuan Banjir Padang Bantuan Untuk Palestina Basarnas Baznas Bencana Sumbar Benny Utama Berbagi dan Santuni Anak Yatim Berbagi takjil BIC BIC Halal Korea Bimas Bimbingan Perkawinan Bintara Biografi BMKG BNI BNPB BPBD BPBD Sumbar BPD BPK BPKP BRI BRI Peduli BRI RO BRI RO Padang Budi Gunadi Sadikin Bukittinggi Bulan Bahagia Ramadhan Bulog Burung BWS BWS V Cawako Hidayat CKS Crossing Lines Daerah Dendang Lagu KIM Deta Dewan Pers Dinas Lingkungan Hidup Dinas Pariwisata Dinas Pendidikan Dinas Perhubungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Sosial Dirjen Imigrasi Dishub Ditlantas Donny Ermawan Taufanto Donor Darah DPD RI DPP KJI DPR RI DPRD DPRD Kota Padang DPRD Sumbar DPW KJI EDC Ekonomi Ekonomi Kreatif Ekos Albar Energi SDA Epyardi-Ekos Epyyardi Asda ESDM Fadly Amran Fadly-Maigus Festival Juadah Festival Muaro Padang Filipina Gangguan Pelayanan Air Gedung Azhari Government Public Relations Green Campus Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) HAKORDIA Hari Amal Bakti Hari Kanker se dunia Hari Kebangkitan Nasional Hari Libur Nasional Hiburan Hizbul Wathan Hoaks HPN 2025 Hukum dan Ham HUT BRI 129 HUT ke 192 HUT Kota Padang 356 Idul Adha Iklan IKW RI IKWI Sumbar Industri Pertahanan Internasional Investasi Bidang Pendidikan Jakarta Jaksa Agung Muda Intelijen Jasa Raharja Jepang Jongguk Maransi Siagian Judi Online Kab. Malawi Kab. Sijunjung Kajati Kajati Menyapa Kalimantan Barat Kampung Jawa Kanazawa University Karate Kebakaran Hutan Kebebasan Pers Kejati Kemenag Kemenag Kota Padang Kemendikburistek Kemenhan Kemenkes Kemenkumham Kemenlu Kementerian ESDM kementrian kelautan dan perikanan Kemhan Kerjasama transfer teknologi Kesehatan Ketahanan Pangan Kim Soo Il Kisah Surao Tuo KJI KJI Bukittinggi KJP KKLA KLHK KOBAR Lawan Dengue Kolaborasi Jurnalis Indonesia Kominfo KONI Koni Padang Pariaman KONI Sumbar Koperasi Korem 032 Korem 032 Wirabraja Kota Padang KPI KPID KPK KPU Krarcab 03 KUA Kuliner Kutbah Jumat Labuan Batu Lapangan Minyak dan Gas Bumi Laskar Merah Putih Lawan Dengue Lawan Hoaks Lebaran 2024 Legislatif Lemkari Leonardy Harmainy Lingkungan Hidup LKAAM LMP LMP Macap Kota Padang Logistik Lokasi Terdampak Banjir Bandang Longsor Kab. Bandung Barat LPM Lubuk Basung Macab LMP Mahyeldi Ansharullah Maigus Nasir Malam Lailatul Qadar Malam Minggu MAN 1 Maygus Nasir Megathrust Menag Mendagri Menhan Menhub Menperin Minyak dan Gas Moge MBBI Momen Ramadhan dan Lebaran MTsN 5 MTsS Dhuafa Mudik Bareng 2024 Mudik Ceria Penuh Makna Mudik Gratis 2024 Mudik Lancar 2024 Nagari Sikabu Nasdem Nasional National Defence Academy Jepang Newsroom Nusantara Nuzul Quran Ogranisasi Melanesia Spearhead Group (MSG) Ogranisasi PBB OJK Olahraga Organisasi Cinta Kasih Sayang Ormas Lintas Sektor Pacu Kudo Pacu Kudo 2025 Padang Padang Ekraf Padang Eye Center. RS Mata PEC Padang Magek Padang Pariaman Paertai Demokrat Pafang Pariaman Painan Pameran Lukisan PAN Panen Padi Pantai Padang Pantai Pasir Jambak Pariaman Pariwisata Pariwusata Parlemen Partai Demokrat Sumbar Partai Nasdem Partai Umat Pasar Malam Paskibraka PDAM Pelantikan Gubernur Sumbar Pelantikan KSAU Pemadaman Listrik Pemilu 2024 Pemko Padang Pemunguntan Suara Ulang (PSU) MK Penanggulangan TB Penangkapan Transhipment Pendidikan Pendidikan Anti Korupsi Penerimaan Pengalihan isu Penghargaan Anti Suap Penghargaan APPI 2024 Penghulu Pengunsi Rohingya Perhubungan Peristiwa Perkebunan Perpustakaan Pers Release Persiapan Angkutan Lebaran 2024 Pertamina Hulu Energi Pertanian Perumdam Pesantren Darul Ulum Pesawat Super Herkules Pesona Kampus Hijau Petani Tangguh pgai Pilgub Sumbar Pilkada Pilkada Sumbar PJKP PKDP Polda Polda Sumbar Poleri Polhukam Police Commissioners and Police Ministers Meeting Politik Polresta Polresta Padang Polri Porseni POS Indonesia Prabowo Subianto Presiden Jokowi stabilkan harga Beras Program API Sarpras PTV Program Infrastruktur Program Kerja Stategis PSDABK PSU DPD RI 2024 PUPR QRIS Qurban Ramadhan 2025 Ramadhan Berbagi Ramadhan Berkah RAN-GPI Rapat Paripurna 2024/2025 Rapim Muhammadiyah Rendang Renovasi SDN 14 Resepsi RSUD dr. Rasidin Rumah Wartawan Dibakar Rumania Safari Ramadan Sangar Seni Budaya Indonesia SAPA KUA Sate Mak Etek Satgas Pornografi Anak Satwa Liar Sekjen Kemhan Sembako Siti Nurbaya SJS Plaza Lapai Skateboard SMA Adabiah SMAN 14 SMAN 3 SMK Dhuafa Nusantara SMK Pratama SMPN35 Solok Spirit Stok Ikan Mencukupi saat Lebaran 2024 Sumarak Ramadan Sumbar Sungai Batang Arau Swaswmbada Pangan Swis Tanah Datar Tanggap Darurat Tanggap Darurat Bencana Tantangan Era Digital TBC Ternate TIN TNI TNI AU Tolitoli Tongkrongan Anak Muda Tour de Singkarak Tour of Kemala Tradisi Minang Padang Pariaman Trans Padang UKM UKW Umrah Unesco Urut Tradisional Vanuatu Volly Ball FKA CUP Walikota Wamen Nezar Patria Wilayah Pertambangan Rakyat Wisata Wisata Konservasi Laut Yaqut Cholil Qoumas Yasonna H. Laoly Z-Auto

Pedoman Media Siber



PEDOMAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (1) di atas dikecualikan, dengan syarat:
  • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  • Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
  • Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
  • Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
        1. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (3), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

        3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

        1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
        2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
        3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
          • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
          • Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
          • Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbeda an jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
        4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (3).
        5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (3). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
        6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (3), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
        7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (1), (2), (3), dan (6) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (3).
        8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (6).

        4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

        1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
        2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
        3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
        4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
          • Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
          • Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
          • Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
        5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

        5. Pencabutan Berita

        1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
        2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
        3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

        6. Iklan

        1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
        2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

        7. Hak Cipta
        Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        8. Pencantuman Pedoman
        Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

        9. Sengketa
        Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

        Jakarta, 3 Februari 2012
        (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

        Posting Komentar

        [blogger]

        Author Name

        Formulir Kontak

        Nama

        Email *

        Pesan *

        Diberdayakan oleh Blogger.