(Muhasnan dianugerahi Penghargaan sebagai Peserta Terbaik pada Program Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan III Tahun 2025 di Badan Diklat Kejaksaan RI)


Padang, Lenteraindonews.com -- Prestasi membanggakan ditorehkan jaksa muda Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Muhasnan Mardis, S.H., M.H. Inovasi digitalnya dalam menangani perkara koneksitas tidak hanya meraih penghargaan nasional tetapi juga berhasil memangkas waktu penyelesaian perkara dari 6 bulan menjadi hanya 2,5 bulan—sekitar 58% lebih cepat.

Atas prestasi gemilang ini, Muhasnan dianugerahi Penghargaan sebagai Peserta Terbaik pada Program Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan III Tahun 2025 di Badan Diklat Kejaksaan RI. Karya inovasinya, bertajuk “Optimalisasi Peran Koordinatif dalam Penanganan Perkara Koneksitas,” dinilai sebagai solusi tepat guna bagi tantangan koordinasi lintas lembaga antara Kejaksaan, Oditurat Militer, TNI, dan Polri.

Kunci kesuksesan inovasi ini terletak pada penerapan dashboard SILASMIL (Sistem Informasi Layanan Pidana Militer) yang memungkinkan pelacakan real-time dan transparan untuk setiap tahapan perkara, mengeliminasi kendala administrasi manual yang selama ini menjadi biang kelambatan.

“Inovasi bukan hanya tentang teknologi, tapi tentang membangun sistem yang memungkinkan integritas tumbuh sebagai budaya kerja,” tegas Muhasnan usai menerima penghargaan.

Kajati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. “Prestasi ini merupakan bukti nyata kualitas kepemimpinan adaptif dan kapasitas inovatif sumber daya manusia Kejati Sumbar. Sebuah terobosan yang membanggakan dan berdampak sistematis,” ungkapnya.

Dampak Nyata yang Diukir:

  • Penurunan waktu penyelesaian perkara dari 6 bulan menjadi 2,5 bulan.
  • Peningkatan efisiensi koordinasi lintas lembaga sebesar 70%.
  • Transformasi penuh menuju administrasi terdigitalisasi.

Sebagai bentuk komitmen keberlanjutan, Kejati Sumbar telah mempersiapkan Nota Kesepahaman (MoU) lintas lembaga untuk menginstitusionalisasi sistem ini. Prestasi Muhasnan Mardis tidak hanya mengharumkan nama Kejati Sumbar, tetapi juga menempatkannya sebagai pelopor efisiensi peradilan di tingkat nasional. (Aldi)