Articles by "Nasional"

4Pilar Kebangsaan Amicus curiae Antisipasi El Nino Anugerah Media Center Apeksi APSMC Asrizal Aziz Audy Joinaldy Baiturrahmah Banjir Bandang Banjir Kota Padang Banjir Sumbar Bank Nagari Bantuan Banjir Bantuan Banjir Padang Bantuan Untuk Palestina Basarnas Baznas Bencana Sumbar Benny Utama Berbagi dan Santuni Anak Yatim Berbagi takjil BIC BIC Halal Korea Bimas Bimbingan Perkawinan Bintara Biografi BMKG BNI BNPB BPBD BPBD Sumbar BPD BPK BPKP BRI BRI Peduli BRI RO BRI RO Padang Budi Gunadi Sadikin Bukittinggi Bulan Bahagia Ramadhan Bulog Burung BWS BWS V Cawako Hidayat CKS Crossing Lines Daerah Dendang Lagu KIM Deta Dewan Pers Dinas Lingkungan Hidup Dinas Pariwisata Dinas Pendidikan Dinas Perhubungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Sosial Dirjen Imigrasi Dishub Ditlantas Donny Ermawan Taufanto Donor Darah DPD RI DPP KJI DPR RI DPRD DPRD Kota Padang DPRD Sumbar DPW KJI EDC Ekonomi Ekonomi Kreatif Ekos Albar Energi SDA Epyardi-Ekos Epyyardi Asda ESDM Fadly Amran Fadly-Maigus Festival Juadah Festival Muaro Padang Filipina Gangguan Pelayanan Air Gedung Azhari Government Public Relations Green Campus Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) HAKORDIA Hari Amal Bakti Hari Kanker se dunia Hari Kebangkitan Nasional Hari Libur Nasional Hiburan Hizbul Wathan Hoaks HPN 2025 Hukum dan Ham HUT BRI 129 HUT ke 192 HUT Kota Padang 356 Idul Adha Iklan IKW RI IKWI Sumbar Industri Pertahanan Internasional Investasi Bidang Pendidikan Jakarta Jaksa Agung Muda Intelijen Jasa Raharja Jepang Jongguk Maransi Siagian Judi Online Kab. Malawi Kab. Sijunjung Kajati Kajati Menyapa Kalimantan Barat Kampung Jawa Kanazawa University Karate Kebakaran Hutan Kebebasan Pers Kejati Kemenag Kemenag Kota Padang Kemendikburistek Kemenhan Kemenkes Kemenkumham Kemenlu Kementerian ESDM kementrian kelautan dan perikanan Kemhan Kerjasama transfer teknologi Kesehatan Ketahanan Pangan Kim Soo Il Kisah Surao Tuo KJI KJI Bukittinggi KJP KKLA KLHK KOBAR Lawan Dengue Kolaborasi Jurnalis Indonesia Kominfo KONI Koni Padang Pariaman KONI Sumbar Koperasi Korem 032 Korem 032 Wirabraja Kota Padang KPI KPID KPK KPU Krarcab 03 KUA Kuliner Kutbah Jumat Labuan Batu Lapangan Minyak dan Gas Bumi Laskar Merah Putih Lawan Dengue Lawan Hoaks Lebaran 2024 Legislatif Lemkari Leonardy Harmainy Lingkungan Hidup LKAAM LMP LMP Macap Kota Padang Logistik Lokasi Terdampak Banjir Bandang Longsor Kab. Bandung Barat LPM Lubuk Basung Macab LMP Mahyeldi Ansharullah Maigus Nasir Malam Lailatul Qadar Malam Minggu MAN 1 Maygus Nasir Megathrust Menag Mendagri Menhan Menhub Menperin Minyak dan Gas Moge MBBI Momen Ramadhan dan Lebaran MTsN 5 MTsS Dhuafa Mudik Bareng 2024 Mudik Ceria Penuh Makna Mudik Gratis 2024 Mudik Lancar 2024 Nagari Sikabu Nasdem Nasional National Defence Academy Jepang Newsroom Nusantara Nuzul Quran Ogranisasi Melanesia Spearhead Group (MSG) Ogranisasi PBB OJK Olahraga Organisasi Cinta Kasih Sayang Ormas Lintas Sektor Pacu Kudo Pacu Kudo 2025 Padang Padang Ekraf Padang Eye Center. RS Mata PEC Padang Magek Padang Pariaman Paertai Demokrat Pafang Pariaman Painan Pameran Lukisan PAN Panen Padi Pantai Padang Pantai Pasir Jambak Pariaman Pariwisata Pariwusata Parlemen Partai Demokrat Sumbar Partai Nasdem Partai Umat Pasar Malam Paskibraka PDAM Pelantikan Gubernur Sumbar Pelantikan KSAU Pemadaman Listrik Pemilu 2024 Pemko Padang Pemunguntan Suara Ulang (PSU) MK Penanggulangan TB Penangkapan Transhipment Pendidikan Pendidikan Anti Korupsi Penerimaan Pengalihan isu Penghargaan Anti Suap Penghargaan APPI 2024 Penghulu Pengunsi Rohingya Perhubungan Peristiwa Perkebunan Perpustakaan Pers Release Persiapan Angkutan Lebaran 2024 Pertamina Hulu Energi Pertanian Perumdam Pesantren Darul Ulum Pesawat Super Herkules Pesona Kampus Hijau Petani Tangguh pgai Pilgub Sumbar Pilkada Pilkada Sumbar PJKP PKDP Polda Polda Sumbar Poleri Polhukam Police Commissioners and Police Ministers Meeting Politik Polresta Polresta Padang Polri Porseni POS Indonesia Prabowo Subianto Presiden Jokowi stabilkan harga Beras Program API Sarpras PTV Program Infrastruktur Program Kerja Stategis PSDABK PSU DPD RI 2024 PUPR QRIS Qurban Ramadhan 2025 Ramadhan Berbagi Ramadhan Berkah RAN-GPI Rapat Paripurna 2024/2025 Rapim Muhammadiyah Rendang Renovasi SDN 14 Resepsi RSUD dr. Rasidin Rumah Wartawan Dibakar Rumania Safari Ramadan Sangar Seni Budaya Indonesia SAPA KUA Sate Mak Etek Satgas Pornografi Anak Satwa Liar Sekjen Kemhan Sembako Siti Nurbaya SJS Plaza Lapai Skateboard SMA Adabiah SMAN 14 SMAN 3 SMK Dhuafa Nusantara SMK Pratama SMPN35 Solok Spirit Stok Ikan Mencukupi saat Lebaran 2024 Sumarak Ramadan Sumbar Sungai Batang Arau Swaswmbada Pangan Swis Tanah Datar Tanggap Darurat Tanggap Darurat Bencana Tantangan Era Digital TBC Ternate TIN TNI TNI AU Tolitoli Tongkrongan Anak Muda Tour de Singkarak Tour of Kemala Tradisi Minang Padang Pariaman Trans Padang UKM UKW Umrah Unesco Urut Tradisional Vanuatu Volly Ball FKA CUP Walikota Wamen Nezar Patria Wilayah Pertambangan Rakyat Wisata Wisata Konservasi Laut Yaqut Cholil Qoumas Yasonna H. Laoly Z-Auto
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Apa itu Amicus Curiae ?

Amicus curiae (sahabat pengadilan) adalah orang perseorangan atau organisasi yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara hukum, tetapi diperbolehkan membantu pengadilan dengan memberikan informasi, keahlian, atau wawasan yang berkaitan dengan permasalahan dalam perkara tersebut. 

Apakah laporan amicus akan dipertimbangkan biasanya bergantung pada kebijaksanaan pengadilan. 

Frasa ini dalam bahasa Latin yang sah dan asal usul istilah tersebut berasal dari tahun 1605–1615. Ruang lingkup amici curiae umumnya ditemukan dalam kasus-kasus yang melibatkan kepentingan publik yang luas dan kekhawatiran mengenai hak-hak sipil dipertanyakan.

Dalam hukum Amerika, amicus curiae biasanya mengacu pada apa yang di beberapa yurisdiksi lain dikenal sebagai intervensi: seseorang atau organisasi yang meminta untuk memberikan pengajuan hukum guna menawarkan perspektif alternatif atau tambahan yang relevan mengenai permasalahan yang disengketakan. 

Di pengadilan Amerika, amicus dapat disebut sebagai amicus brief. Di yurisdiksi lain, seperti Kanada, amicus curiae adalah seorang pengacara yang diminta oleh pengadilan untuk memberikan masukan hukum mengenai permasalahan yang tidak akan disampaikan dengan benar, sering kali karena salah satu atau kedua pihak tidak diwakili oleh penasihat hukum.

(Foto tangkapan layar youtube)


Sejarah

Hubungan langsung atau tidak langsung antara tokoh amicus curiae dan pengalaman yuridis Romawi masih diperdebatkan.

Beberapa cendekiawan hanya menjelaskan ungkapan Latin dengan fakta bahwa bahasa para elit budaya (termasuk para ahli hukum) di dunia Anglo-Saxon adalah bahasa Latin, sehingga banyak istilah-istilah hukum latin yang mula-mula menyebar melalui hukum Inggris, kemudian juga dalam hukum Amerika Serikat.

Akademisi Italia Giovanni Criscuoli, meskipun mengakui kemungkinan teoretis untuk akhirnya membandingkannya dengan sosok "consiliarius" Romawi, menyimpulkan bahwa: "itu adalah sosok darah eksklusif Anglo-Saxon".

Dimulai pada abad ke-9, hukum ini dimasukkan ke dalam hukum Inggris, dan kemudian diperluas ke sebagian besar sistem hukum umum. 

Belakangan, hal itu diperkenalkan dalam hukum internasional, khususnya yang berkaitan dengan hak asasi manusia. 

Dari sana, hukum ini diintegrasikan ke dalam beberapa sistem hukum perdata (seperti pada tahun 2013, diintegrasikan ke dalam sistem hukum Argentina dan hukum acara perdata Honduras tahun 2010). 

Saat ini, istilah ini digunakan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, Komisi Hak Asasi Manusia Antar-Amerika, Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika, Mahkamah Hukum Uni Eropa, dan Pengadilan Khusus untuk Lebanon. (wikipedia)


Jakarta, LenteraIndoNews.com -- Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengajak Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk mendukung program pembangunan industri skala menengah berbasis koperasi, melalui program Pabrik Minyak Makan Merah dan Pembangunan Rumah Produksi Bersama.


“Kita saat ini sedang mengalami problem deindustrialisasi. Kontribusi industri terhadap ekonomi saat ini hanya sebesar 18 persen, ketika industri terus menurun lapangan kerja sedikit, jumlah UMKM berpotensi semakin banyak, utamanya usaha mikro. Maka ini akan jadi beban bagi UMKM artinya akan semakin tinggi persaingannya,” kata MenKopUKM Teten Masduki saat melakukan Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Selasa (2/4).


Menurut MenKopUKM, untuk menjadi negara maju di tahun 2045 dan menghadapi fenomena deindustrialisasi, sebagaimana catatan dari Bank Dunia, Pemerintah Indonesia perlu menyiapkan lapangan kerja yang berkualitas. 


“Hari ini 97 persen lapangan kerja disediakan oleh pelaku UMKM, 90 persennya ada di usaha mikro sektor informal tidak produktif. Kita perlu melahirkan ekonomi baru yang bisa menciptakan lapangan kerja berkualitas, karena kalau itu tidak dilakukan kita bisa gagal menjadi negara maju,” ujar Menteri Teten.


Untuk mengatasi salah satu masalah tersebut, MenKopUKM mengatakan, pihaknya sedang membangun industri skala menengah berbasis koperasi, untuk mengolah keunggulan domestik, dengan menghasilkan barang setengah jadi, hingga barang jadi agar memberikan nilai tambah dan diharapkan dapat membuka lapangan kerja yang lebih luas.


“Karena setiap daerah punya keunggulan. Apalagi sebanyak 41 persen pemilik lahan sawit adalah rakyat, maka kami mendorong mereka untuk membangun pabrik minyak makan merah. Ini akan memperkuat perekonomian rakyat, jadi para petani sawit tidak hanya menjual TBS (Tandan Buah Segar) kepada industri yang harganya lebih sering tidak stabil sehingga mereka justru selalu dirugikan,” ucap MenKopUKM.


Sedangkan untuk Rumah Produksi Bersama, pihaknya telah membangun di 8 lokasi pada 2023 dengan berbagai komoditas unggulan, di antaranya komoditas cokelat di Jembrana Bali, kulit di Garut, dan garam di Pangkep.


“Di tahun 2024, kami menargetkan membangun Rumah Produksi Bersama di 7 lokasi baru. Harapanya komoditas unggulan di daerah dapat diproses menjadi barang yang memiliki nilai tambah dan akan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat hingga terhubung kedalam rantai pasok industri atau supply chain,” kata Menteri Teten.


Dari sisi pembiayaan, MenKopUKM mengatakan pemerintah juga telah menyalurkan program KUR (Kredit Usaha Rakyat) untuk pelaku UMKM. Ia juga menambahkan perlu ada skema baru dari pihak perbankan yakni dengan metode credit scoring untuk memudahkan pelaku usaha khususnya mikro untuk mengakses pembiayaan.


“Pada tahun 2023 pemerintah juga telah menyalurkan KUR sebesar Rp260,26 triliun kepada 4,64 juta debitur. Kami juga berharap perbankan dapat mengubah aturan terkait agunan yang semula kolateral menjadi credit scoring,” kata MenKopUKM.


Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana mengatakan, pihaknya mengapresiasi program dan kinerja KemenKopUKM di tahun 2023, dan siap mendukung program strategis di tahun 2024.


“Kami akan mendukung dan bersinergi dengan KemenKopUKM dalam melakukan sosialisasi dan implementasi program-program yang berkaitan dengan pemberdayaan UMKM di daerah. Karena seperti kita ketahui UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional,” kata Elviana.


Senada disampaikan anggota Komite IV DPD RI, Jimly Asshiddiqie yang mengatakan perlu ada persiapan pemerintah dalam mengembangkan koperasi dan UMKM untuk menghadapi berbagai tantangan di masa yang akan datang.


“Tantangan besar kita ke depan adalah perubahan ekonomi global. Ini ancaman sekaligus peluang, bagaimana ini bisa jadi semangat kebijakan masa depan dan juga gerakan. DNA juga kelembagaan ekonomi koperasi ini, perlu kita lanjutkan,” kata Jimly Asshiddiqie.





Jakarta, LenteraIndoNews.com -- Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki meresmikan gelaran KUMKM Ramadan Fair 1445 yang merupakan acara rutin tahunan setiap bulan puasa, sekaligus Gerakan Zakat Bersama Baznas di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. "Momen Ramadan dan Hari Raya merupakan waktu yang baik bagi pelaku KUMKM untuk menghasilkan produk-produk kebutuhan masyarakat yang inovatif setiap tahunnya," kata MenKopUKM Teten Masduki, saat meresmikan acara KUMKM Ramadan Fair 1445 H, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (1/4).


Sisi lain, event ini selain menjadi ajang yang efektif untuk promosi dan pemasaran produk KUMKM, juga sekaligus menjadi media bagi pegawai dan masyarakat sekitar Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendapatkan akses kebutuhan pokok dan kebutuhan lebaran berkualitas secara lebih mudah dan terjangkau.


MenKopUKM menambahkan, meningkatnya kebutuhan masyarakat bulan ini dan hari raya menjadi peluang bagi para pelaku KUMKM untuk meningkatkan penjualannya. “Kegiatan ini bisa memotivasi para pelaku KUMKM untuk membangun serta mengembangkan usaha. Sebab, pilar ekonomi nasional itu ada di UMKM," kata Menteri Teten. 


Bagi MenKopUKM, pemerintah bertugas memberikan dukungan pengembangan usaha, yang salah satunya melalui UMKM Ramadan Fair ini. 


Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius menambahkan, kegiatan ini merupakan agenda tahunan program KemenKopUKM dalam rangka perluasan jaringan pemasaran KUMKM yang pada tahun ini mengangkat tema "Bulan Berkah, Belanja Murah, UMKM Sumringah".


"Selain memperluas jaringan pemasaran usaha mikro, kegiatan ini juga untuk meningkatkan omset penjualan, menyediakan kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya untuk Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445, serta dan meningkatkan kepedulian sosial bagi masyarakat," kata Yulius.


Disebutkan, KUMKM Ramadan Fair ini dilaksanakan selama tiga hari dari 1-3 April 2024, bertempat di Lobby dan Halaman Kantor KemenkopUKM Jakarta.


Rangkaian kegiatan antara lain bazaar yang diikuti 90 pelaku KUMKM sektor fashion, kerajinan, kuliner, dan kebutuhan pokok. Ada juga Workshop meliputi Cooking Class Menu Lebaran, Make Up dan Hijab Muslimah, dan Pengemasan Hampers Lebaran.


Tak ketinggalan, ada juga kegiatan lain yaiti Kompetisi Hafiz Cilik, Da’i Cilik, Nasyid, dan Sosial Media Reels Contest. Termasuk launching Gerakan Zakat Kementerian Koperasi dan UKM, santuan kepada anak yatim dan dhuafa. Terakhir, acara buka puasa bersama Unit Deputi Bidang Usaha Mikro dan peserta bazar, dimeriahkan Pentas Seni Budaya Islami.  



Jakarta, LenteraIndoNews.com -- Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati mengimbau pemudik untuk berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan selama arus mudik dan arus balik Lebaran.

Pasalnya, BMKG memprakirakan cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi di beberapa wilayah sepanjang masa mudik Lebaran 2024. Mengingat saat ini Indonesia tengah memasuki masa pancaroba, peralihan dari musim penghujan ke musim kemarau.

"Kami mengimbau kepada seluruh pemudik, penyedia jasa transportasi, dan operator transportasi untuk mewaspadai kemungkinan terjadinya cuaca ekstrem selama arus mudik. Dinamika atmosfer di Indonesia sangat dinamis, sehingga bisa tiba-tiba berubah," ungkap Dwikorita usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Maka dari itu, lanjut Dwikorita, BMKG berharap pemudik untuk secara aktif melihat informasi dan kondisi cuaca terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan mudik. Jika memang kondisi cuaca sedang buruk, kata dia, jangan memaksakan diri dan sebaiknya ditunda. Terutama bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi laut.

"Lebih baik menunggu sampai kondisi cuaca kembali normal karena sangat membahayakan perjalanan. Pantau terus perkembangan info cuaca dan peringatan dini cuaca, gelombang tinggi, pasang air laut dan tsunami, serta info dini gempa bumi melalui aplikasi InfoBMKG dan Indonesia Weather Information for Shipping (InaWIS)," imbuhnya.

Dwikorita menerangkan, secara umum kondisi cuaca selama pekan mudik dibagi dalam tiga fase periodik. Masing-masing, periode sepekan sebelum Lebaran yakni pada tanggal 3-9 April 2024 dimana BMKG memprediksi wilayah Indonesia berpotensi mengalami hujan dalam kategori ringan - sedang. Periode kedua, sepekan saat Lebaran 2024 yaitu pada tanggal 10-16 April 2024 yang diprediksi kondisi cuaca di Indonesia secara umum cerah - cerah berawan

Sedangkan periode ketiga, atau sepekan setelah Lebaran yaitu pada tanggal 17-23, BMKG memprediksi Indonesia bagian utara dan tengah berpotensi mengalami hujan dengan kategori ringan - sedang. Selain itu, tambah dia, juga perlu diwaspadai potensi tumbuhnya bibit siklon tropis ataupun siklon tropis yang terjadi di Samudra Hindia, di perairan selatan Indonesia.

"BMKG bersama BRIN, BNPB, dan TNI AU menyiapkan opsi untuk melakukan operasi teknologi modifikasi cuaca untuk mengantisipasi cuaca ekstrem. Semua dalam posisi stand by. BMKG juga membuka posko pelayanan selama pelaksanaan arus mudik dan arus balik Lebaran," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah memprediksi potensi pergerakan masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran 2024 diketahui sebesar 71,7 persen atau sebanyak 193,6 juta orang. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan mudik Lebaran 2023, yakni sebesar 123,8 juta orang. Dalam rakor tersebut, puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi mulai 5 hingga 8 April 2024. Sedangkan, puncak arus balik akan terjadi pada 13 hingga 16 April 2024.

Hadir dalam rakor, Kapolri Listyo Sigit, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, dan sejumlah pemimpin lembaga dan instansi terkait.

Padang, (LIN) -- Memasuki tahun 2024 Presiden Joko Widodo telah menetapkan hari-hari libur secara nasional melalui Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024, yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 29 Januari 2024.


Berikut tanggal dan hari peringatannya :

1. 1 Januari Tahun Baru Masehi;
2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
4. Idul Fitri (dua hari);
5. Idul Adha;
6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
7. Kelahiran Yesus Kristus;
8. Wafat Yesus Kristus;
9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
10. Kenaikan Yesus Kristus;
11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
12. Hari Raya Waisak;
13. Tahun Baru Imlek;
14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
15. Hari L,ahir Pancasila 1 Juni; dan
16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.


"Apabila pada hari-hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur," demikian bunyi salah satu diktum Keppres ini.

Dalam diktum lainnya diatur bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri, dan Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, yaitu:

1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;

3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan
4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971.



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.