4Pilar Kebangsaan Amicus curiae Antisipasi El Nino Anugerah Media Center Apeksi APSMC Asrizal Aziz Audy Joinaldy Baiturrahmah Banjir Bandang Banjir Kota Padang Banjir Sumbar Bank Nagari Bantuan Banjir Bantuan Banjir Padang Bantuan Untuk Palestina Basarnas Baznas Bencana Sumbar Benny Utama Berbagi dan Santuni Anak Yatim Berbagi takjil BIC BIC Halal Korea Bimas Bimbingan Perkawinan Bintara Biografi BMKG BNI BNPB BPBD BPBD Sumbar BPD BPK BPKP BRI BRI Peduli BRI RO BRI RO Padang Budi Gunadi Sadikin Bukittinggi Bulan Bahagia Ramadhan Bulog Burung BWS BWS V Cawako Hidayat CKS Crossing Lines Daerah Dendang Lagu KIM Deta Dewan Pers Dinas Lingkungan Hidup Dinas Pariwisata Dinas Pendidikan Dinas Perhubungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Sosial Dirjen Imigrasi Dishub Ditlantas Donny Ermawan Taufanto Donor Darah DPD RI DPP KJI DPR RI DPRD DPRD Kota Padang DPRD Sumbar DPW KJI EDC Ekonomi Ekonomi Kreatif Ekos Albar Energi SDA Epyardi-Ekos Epyyardi Asda ESDM Fadly Amran Fadly-Maigus Festival Juadah Festival Muaro Padang Filipina Gangguan Pelayanan Air Gedung Azhari Government Public Relations Green Campus Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) HAKORDIA Hari Amal Bakti Hari Kanker se dunia Hari Kebangkitan Nasional Hari Libur Nasional Hiburan Hizbul Wathan Hoaks HPN 2025 Hukum dan Ham HUT BRI 129 HUT ke 192 HUT Kota Padang 356 Idul Adha Iklan IKW RI IKWI Sumbar Industri Pertahanan Internasional Investasi Bidang Pendidikan Jakarta Jaksa Agung Muda Intelijen Jasa Raharja Jepang Jongguk Maransi Siagian Judi Online Kab. Malawi Kab. Sijunjung Kajati Kajati Menyapa Kalimantan Barat Kampung Jawa Kanazawa University Karate Kebakaran Hutan Kebebasan Pers Kejati Kemenag Kemenag Kota Padang Kemendikburistek Kemenhan Kemenkes Kemenkumham Kemenlu Kementerian ESDM kementrian kelautan dan perikanan Kemhan Kerjasama transfer teknologi Kesehatan Ketahanan Pangan Kim Soo Il Kisah Surao Tuo KJI KJI Bukittinggi KJP KKLA KLHK KOBAR Lawan Dengue Kolaborasi Jurnalis Indonesia Kominfo KONI Koni Padang Pariaman KONI Sumbar Koperasi Korem 032 Korem 032 Wirabraja Kota Padang KPI KPID KPK KPU Krarcab 03 KUA Kuliner Kutbah Jumat Labuan Batu Lapangan Minyak dan Gas Bumi Laskar Merah Putih Lawan Dengue Lawan Hoaks Lebaran 2024 Legislatif Lemkari Leonardy Harmainy Lingkungan Hidup LKAAM LMP LMP Macap Kota Padang Logistik Lokasi Terdampak Banjir Bandang Longsor Kab. Bandung Barat LPM Lubuk Basung Macab LMP Mahyeldi Ansharullah Maigus Nasir Malam Lailatul Qadar Malam Minggu MAN 1 Maygus Nasir Megathrust Menag Mendagri Menhan Menhub Menperin Minyak dan Gas Moge MBBI Momen Ramadhan dan Lebaran MTsN 5 MTsS Dhuafa Mudik Bareng 2024 Mudik Ceria Penuh Makna Mudik Gratis 2024 Mudik Lancar 2024 Nagari Sikabu Nasdem Nasional National Defence Academy Jepang Newsroom Nusantara Nuzul Quran Ogranisasi Melanesia Spearhead Group (MSG) Ogranisasi PBB OJK Olahraga Organisasi Cinta Kasih Sayang Ormas Lintas Sektor Pacu Kudo Pacu Kudo 2025 Padang Padang Ekraf Padang Eye Center. RS Mata PEC Padang Magek Padang Pariaman Paertai Demokrat Pafang Pariaman Painan Pameran Lukisan PAN Panen Padi Pantai Padang Pantai Pasir Jambak Pariaman Pariwisata Pariwusata Parlemen Partai Demokrat Sumbar Partai Nasdem Partai Umat Pasar Malam Paskibraka PDAM Pelantikan Gubernur Sumbar Pelantikan KSAU Pemadaman Listrik Pemilu 2024 Pemko Padang Pemunguntan Suara Ulang (PSU) MK Penanggulangan TB Penangkapan Transhipment Pendidikan Pendidikan Anti Korupsi Penerimaan Pengalihan isu Penghargaan Anti Suap Penghargaan APPI 2024 Penghulu Pengunsi Rohingya Perhubungan Peristiwa Perkebunan Perpustakaan Pers Release Persiapan Angkutan Lebaran 2024 Pertamina Hulu Energi Pertanian Perumdam Pesantren Darul Ulum Pesawat Super Herkules Pesona Kampus Hijau Petani Tangguh pgai Pilgub Sumbar Pilkada Pilkada Sumbar PJKP PKDP Polda Polda Sumbar Poleri Polhukam Police Commissioners and Police Ministers Meeting Politik Polresta Polresta Padang Polri Porseni POS Indonesia Prabowo Subianto Presiden Jokowi stabilkan harga Beras Program API Sarpras PTV Program Infrastruktur Program Kerja Stategis PSDABK PSU DPD RI 2024 PUPR QRIS Qurban Ramadhan 2025 Ramadhan Berbagi Ramadhan Berkah RAN-GPI Rapat Paripurna 2024/2025 Rapim Muhammadiyah Rendang Renovasi SDN 14 Resepsi RSUD dr. Rasidin Rumah Wartawan Dibakar Rumania Safari Ramadan Sangar Seni Budaya Indonesia SAPA KUA Sate Mak Etek Satgas Pornografi Anak Satwa Liar Sekjen Kemhan Sembako Siti Nurbaya SJS Plaza Lapai Skateboard SMA Adabiah SMAN 14 SMAN 3 SMK Dhuafa Nusantara SMK Pratama SMPN35 Solok Spirit Stok Ikan Mencukupi saat Lebaran 2024 Sumarak Ramadan Sumbar Sungai Batang Arau Swaswmbada Pangan Swis Tanah Datar Tanggap Darurat Tanggap Darurat Bencana Tantangan Era Digital TBC Ternate TIN TNI TNI AU Tolitoli Tongkrongan Anak Muda Tour de Singkarak Tour of Kemala Tradisi Minang Padang Pariaman Trans Padang UKM UKW Umrah Unesco Urut Tradisional Vanuatu Volly Ball FKA CUP Walikota Wamen Nezar Patria Wilayah Pertambangan Rakyat Wisata Wisata Konservasi Laut Yaqut Cholil Qoumas Yasonna H. Laoly Z-Auto

KODE ETIK WARTAWAN

KODE ETIK WARTAWAN LENTERAINDONEWS.COM

 

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.



Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.



Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.



Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.


 

KODE ETIK JURNALISTIK :


 

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

 

Penafsiran :

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

 


Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

 

Penafsiran :

Cara-cara yang profesional adalah:

a. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. Menghormati hak privasi;

c. Tidak menyuap;

d. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f.   Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h.  Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.


 

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

 

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

 


Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

 

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

 


Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

 

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

 


Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

 

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b.  Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

 


Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.


Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c.  Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d.  Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

 

 

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.


Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.


 

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.


Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.


 

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

 

Penafsiran

a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

 


Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

 

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

 


 

PENILAIAN AKHIR ATAS PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK DILAKUKAN DEWAN PERS.

SANKSI ATAS PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK DILAKUKAN OLEH ORGANISASI WARTAWAN DAN ATAU PERUSAHAAN PERS.

 


Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

 

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Catatan :

- Kode Etik yang telah ditetapkan Dewan Pers, menjadi acuan bagi para wartawan lenteraindonews.com dilapangan (dalam peliputan maupun investigasi).

Bagi yang melanggar kode etik wartawan lenteraindonews.com akan dikeluarkan (pecat) dan selanjutnya, segala tindak- tanduknya dilapangan bukan menjadi tanggungjawab dari PT. BUMI LENTERA INDO NEWS.

 

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.