Padang, Lenteraindonews.com -- Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperkenalkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dalam sebuah sosialisasi di Ocean Beach Hotel, Kamis (6/11/2025). Perda baru ini menggantikan regulasi lama tahun 2005 yang dinilai sudah tidak relevan.

Plt. Asisten I Setdako Padang, Tarmizi Ismail, dalam sambutannya menegaskan bahwa lahirnya Perda ini merupakan respons atas dinamika sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi yang terus berubah.

“Perkembangan teknologi dan sosial masyarakat saat ini berbanding lurus dengan meningkatnya penyakit sosial. Karena itu, perlu ada aturan baru yang lebih komprehensif untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang,” jelas Tarmizi.

Ia menambahkan, melalui Perda ini pemerintah berharap masyarakat memahami dan mematuhi aturan yang telah disesuaikan dengan kondisi kekinian. “Kita ingin Kota Padang menjadi kota yang dilirik wisatawan. Karena itu, ketentraman dan ketertiban umum harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.


Fokus pada Dunia Usaha dan Pariwisata

Pemerintah secara khusus menyoroti peran pelaku usaha dalam mendukung penegakan Trantibum, terutama di sektor pariwisata. Tarmizi menegaskan agar para pelaku usaha mematuhi ketentuan izin usaha, jam operasional, serta tidak menerima pengunjung di bawah umur di tempat hiburan malam.

“Kami tegaskan kepada seluruh pelaku usaha agar menaati aturan. Pemerintah terbuka terhadap masukan, namun perubahan harus diajukan melalui mekanisme yang sesuai,” tegasnya.


Perkuat Peran Masyarakat dan Aparat

Sebagai bentuk penguatan partisipasi masyarakat, Pemko Padang telah membentuk dan mengukuhkan Dubalang Kota Padang pada 30 Oktober 2025. Program ini menjadi bagian dari program unggulan “Padang Sigap” dan berfokus pada upaya preventif di bawah koordinasi Satpol PP.

Dalam kesempatan yang sama, Pemko juga memberikan apresiasi kepada Satpol PP dan Linmas yang selama ini bekerja sama dengan TNI, Polri, dan masyarakat.

"Kepada Satpol PP, kami harapkan terus bekerja profesional, meningkatkan pengawasan, serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis," tutup Tarmizi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari optimalisasi program “Padang Amanah”. Ia menyebut Perda baru ini memiliki sejumlah perubahan penting dan akan menjadi payung hukum baru bagi penegakan Trantibum.

"Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat agar Trantibum dapat terwujud secara berkelanjutan," pungkas Chandra.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh unsur Forkopimda dan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemko Padang. (Aldi)