 |
(Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar, Febriandi, SH., M.M, pemateri |
Bimbingan Teknis (Bimtek) Digitalisasi Ormas)
Padang, Lenteraindonews.com – Untuk memperkuat pondasi hukum dan mendorong transformasi digital Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sumatera Barat menjadi narasumber utama dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Digitalisasi Ormas yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Padang. Acara yang mengusung tema “Membangun Ormas yang Adaptif dan Inovatif dengan Memanfaatkan Teknologi”.Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 200 perwakilan dari 100 Ormas aktif se-Kota Padang.
Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar, Febriandi, SH., M.M., hadir untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai aspek legalitas dan pemanfaatan teknologi informasi dalam bentuk APK (Aplikasi) maupun website bagi pengurus Ormas.
Poin-Poin Penting Arahan Bimtek yang disampaikan Febriandi
1. Kedudukan Hukum Ormas: Sah dan Diakui
Febriandi menegaskan bahwa keberadaan Ormas, baik yang berbadan hukum maupun yang belum, adalah sah selama kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma hukum, norma agama, kesusilaan, dan ketertiban umum di Indonesia. Contoh seperti BEM, perkumpulan senam, dan majelis taklim sah sah saja melakukan kegiatanya.
2. Batas Legalitas: Kapan Ormas Menjadi Terlarang
“Ormas berstatus ilegal atau dilarang ketika aktivitasnya secara nyata telah melanggar norma-norma hukum, adat, dan agama yang berlaku. Ini adalah batasan yang harus dipatuhi oleh setiap organisasi,” tegas Febriandi.
3. Pentingnya Pendaftaran dan Pencatatan
Kemenkumham mendorong setiap Ormas untuk mendaftarkan organisasinya. Legalitas formal ini menjadi prasyarat penting untuk dapat mengakses berbagai program pemerintah dan bantuan dari Pemerintah. Febriandi juga mengingatkan bahwa pendaftaran badan hukum untuk oerkumpulan, yayasan maupun Ormas termasuk usaha bisnis UMKM, dapat dimulai dengan modal yang sangat terjangkau, yakni Rp 50.000 untuk membentuk CV atau PT.
Bimtek berlangsung interaktif, dengan banyak peserta yang antusias menanyakan prosedur administratif pendirian Ormas, termasuk masa jabatan ketua. Hal ini menunjukkan tingginya minat peaerta untuk menata organisasinya secara lebih baik dan sesuai hukum.
 |
(website resmi kemenkumham sebagai sarana pendaftaran ormas maupun legalitas berbadan hukum lainnya |
Poin-Poin Penting Arahan Bimtek yang disampaikan Febriandi
1. Kedudukan Hukum Ormas: Sah dan Diakui
Febriandi menegaskan bahwa keberadaan Ormas, baik yang berbadan hukum maupun yang belum, adalah sah selama kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma hukum, norma agama, kesusilaan, dan ketertiban umum di Indonesia. Contoh seperti BEM, perkumpulan senam, dan majelis taklim sah sah saja melakukan kegiatanya.
2. Batas Legalitas: Kapan Ormas Menjadi Terlarang
“Ormas berstatus ilegal atau dilarang ketika aktivitasnya secara nyata telah melanggar norma-norma hukum, adat, dan agama yang berlaku. Ini adalah batasan yang harus dipatuhi oleh setiap organisasi,” tegas Febriandi.
3. Pentingnya Pendaftaran dan Pencatatan
Kemenkumham mendorong setiap Ormas untuk mendaftarkan organisasinya. Legalitas formal ini menjadi prasyarat penting untuk dapat mengakses berbagai program pemerintah dan bantuan dari Pemerintah. Febriandi juga mengingatkan bahwa pendaftaran badan hukum untuk oerkumpulan, yayasan maupun Ormas termasuk usaha bisnis UMKM, dapat dimulai dengan modal yang sangat terjangkau, yakni Rp 50.000 untuk membentuk CV atau PT.
Bimtek berlangsung interaktif, dengan banyak peserta yang antusias menanyakan prosedur administratif pendirian Ormas, termasuk masa jabatan ketua. Hal ini menunjukkan tingginya minat peaerta untuk menata organisasinya secara lebih baik dan sesuai hukum.
Komitmen Kemenkumham dalam Memberdayakan Ormas
Keikutsertaan Kemenkumham Sumbar dalam bimtek ini merupakan wujud nyata dari komitmen institusi dalam melakukan Pendidikan Hukum masyarakat (Legal Empowerment). Tujuannya adalah menciptakan ekosistem Ormas yang tidak hanya kuat secara operasional tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang jelas, dan memberi kontribusi bagi pembangunan.
“Kami apresiasi antusiasme tinggi dari para pengurus Ormas di Padang. Kemenkumham siap mendampingi proses pendaftaran dan peningkatan kapasitas hukum Ormas, sebagai upaya bersama membangun tata kelola organisasi yang akuntabel dan berkelanjutan,” tutup Febriandi.(Aldi)