Latest Post

4Pilar Kebangsaan Amicus curiae Antisipasi El Nino Anugerah Media Center Apeksi APSMC Asrizal Aziz Audy Joinaldy Baiturrahmah Bakti Sosial Banjir Bandang Banjir Kota Padang Banjir Sumbar Bank Nagari Bantuan Banjir Bantuan Banjir Padang Bantuan Untuk Palestina Basarnas Batang Arau Baznas Bencana Sumbar Benny Utama Berbagi dan Santuni Anak Yatim Berbagi takjil BIC BIC Halal Korea Bimas Bimbingan Perkawinan Bimtek Bintara Biografi Bisnis BMKG BNI BNN BNPB BPBD BPBD Sumbar BPD BPK BPKP BRI BRI Peduli BRI RO BRI RO Padang Budi Gunadi Sadikin Bukittinggi Bulan Bahagia Ramadhan Bulog Burung BWS BWS V Cawako Hidayat CKS Crossing Lines Daerah Dandim 0312 Dendang KIM Dendang Lagu KIM Deta Dewan Pers Digitalisasi Dinas Lingkungan Hidup Dinas Pariwisata Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Sumar Dinas Perhubungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Sosial Dio Live Musik Dirjen Imigrasi Dishub Ditlantas Donny Ermawan Taufanto Donor Darah DPD LPM DPD RI DPP KJI DPR RI DPRD DPRD Kota Padang DPRD Sumbar DPW KJI EDC Ekonimi Ekonomi Ekonomi Kreatif Ekos Albar Energi SDA Epyardi-Ekos Epyyardi Asda ESDM Fadly Amran Fadly-Maigus Festival Juadah Festival Muaro Padang Filipina Gambir Gangguan Pelayanan Air Gedung Azhari Government Public Relations Green Campus Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) HAKORDIA HAM Hari Amal Bakti Hari Kanker se dunia Hari Kebangkitan Nasional Hari Libur Nasional Hiburan Hiburan Musik Hizbul Wathan Hoaks HPN 2025 Hukum Hukum dan Ham HUT 21 DPD HUT BRI 129 HUT ke 192 HUT Kota Padang 356 Idul Adha Iklan IKW RI IKWI Sumbar Industri Pertahanan Internasional Investasi Bidang Pendidikan Irwan Basir Jakarta Jaksa Agung Muda Intelijen Jasa Raharja Jepang Jongguk Maransi Siagian Judi Online Kab. Malawi Kab. Sijunjung Kajati Kajati Menyapa Kalimantan Barat Kampung Jawa Kampus Kanazawa University Karang Taruna Karate Kebakaran Kebakaran Hutan Kebebasan Pers Kejaksaan Tinggi Kejati Kemenag Kemenag Kota Padang Kemendikburistek Kemenhan Kemenkes Kemenkumham Kemenlu Kementerian ESDM Kementerian Kelautan dan Perikanan kementrian kelautan dan perikanan Kemhan Kerjasama transfer teknologi Kesbangpol Kesehatan Ketahanan Pangan Kim Soo Il Kisah Surao Tuo Kita Padang KJI KJI Bukittinggi KJP KKLA KLHK KOBAR Lawan Dengue Kolaborasi Jurnalis Indonesia Kominfo KONI Koni Padang Pariaman KONI Sumbar Koperasi Koperasi Merah Putih Korem 032 Korem 032 Wirabraja Kota Padang Kota Tua KPI KPID KPK KPU Krarcab 03 KUA Kuliner Kutbah Jumat Labuan Batu Lapangan Minyak dan Gas Bumi Laskar Merah Putih Lawan Dengue Lawan Hoaks Lazizmu Lebaran 2024 Legislatif Lemkari Leonardy Harmainy Lingkungan Hidup LKAAM LMP LMP Macap Kota Padang Logistik Lokasi Terdampak Banjir Bandang Longsor Kab. Bandung Barat LPM Lubuk Basung Lukisan Macab LMP Maestro Mahyeldi Ansharullah Maigus Nasir Malam Lailatul Qadar Malam Minggu MAN 1 Maygus Nasir Megathrust Menag Mendagri Menhan Menhub Menperin Minyak dan Gas Moge MBBI Momen Ramadhan dan Lebaran MTsN 5 MTsS Dhuafa Mudik Bareng 2024 Mudik Ceria Penuh Makna Mudik Gratis 2024 Mudik Lancar 2024 Nadem Nagari Sikabu Nasdem Nasional National Defence Academy Jepang Newsroom Nusantara Nuzul Quran Ogranisasi Melanesia Spearhead Group (MSG) Ogranisasi PBB OJK Olahraga Organisasi Cinta Kasih Sayang Ormas Lintas Sektor Pacu Kudo Pacu Kudo 2025 Padang Padang Ekraf Padang Eye Center. RS Mata PEC Padang Magek Padang Pariaman Paertai Demokrat Pafang Pariaman Painan Pameran Lukisan PAN Panen Padi Pangan Pantai Padang Pantai Pasir Jambak Pariaman Pariwisata Pariwusata Parlemen Partai Demokrat Sumbar Partai Nasdem Partai Umat Pasar Malam Paskibraka PDAM Pelantikan Gubernur Sumbar Pelantikan KSAU Pemadaman Listrik Pemancungan Pemilu 2024 Pemko Padang Pemunguntan Suara Ulang (PSU) MK Penanggulangan TB Penangkapan Transhipment Pendidikan Pendidikan Anti Korupsi Penerimaan Pengalihan isu Penghargaan Anti Suap Penghargaan APPI 2024 Penghulu Pengunsi Rohingya Perhiptani Sumbar Perhubungan Peristiwa Perkebunan Perpustakaan Perpustakaan Daerah Pers Release Persiapan Angkutan Lebaran 2024 Pertamina Hulu Energi Pertanian Perumdam Pesantren Darul Ulum Pesawat Super Herkules Pesona Kampus Hijau Petani Tangguh pgai Pilgub Sumbar Pilkada Pilkada Sumbar PJKP PKDP Polda Polda Sumbar Poleri Polhukam Police Commissioners and Police Ministers Meeting Politik Polresta Polresta Padang Polri Porseni POS Indonesia PPPK Prabowo Subianto Presiden Jokowi stabilkan harga Beras Program API Sarpras PTV Program Infrastruktur Program Kerja Stategis PSDABK PSU DPD RI 2024 PUPR QRIS Qurban Rakernas Rakerwil Ramadhan 2025 Ramadhan Berbagi Ramadhan Berkah RAN-GPI Rapat Paripurna 2024/2025 Rapim Muhammadiyah Rendang Renovasi SDN 14 Resepsi Reses RSUD dr. Rasidin Rumah Wartawan Dibakar Rumania Safari Ramadan Sangar Seni Budaya Indonesia SAPA KUA Sate Mak Etek Satgas Pornografi Anak Satwa Liar Sekjen Kemhan Sembako Seni Siti Nurbaya SJS Plaza Lapai Skateboard SMA Adabiah SMAN 14 SMAN 3 SMK Dhuafa Nusantara SMK Pratama SMPN35 Solok Spirit STIT Stok Ikan Mencukupi saat Lebaran 2024 Sumarak Ramadan Sumbar Sungai Batang Arau Swaswmbada Pangan Swis Tanah Datar Tanggap Darurat Tanggap Darurat Bencana Tantangan Era Digital TBC Ternate TIN TNI TNI AU Tolitoli Tongkrongan Anak Muda Tour de Singkarak Tour of Kemala Tradisi Minang Padang Pariaman Trans Padang UKM UKW UMKM Umrah Unesco Urut Tradisional Vanuatu Volly Ball FKA CUP Walikota Wamen Nezar Patria Wilayah Pertambangan Rakyat Wisata Wisata Konservasi Laut Yaqut Cholil Qoumas Yasonna H. Laoly Z-Auto

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999

TENTANG PERS

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

 

a.    bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;

b.    bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

c.    bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

d.    bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

e.    bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;

f.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;

 

Mengingat:

 

1.         Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;

2.         Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;


 

Dengan persetujuan

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan:

 

UNDANG-UNDANG TENTANG PERS

 

 

BAB I KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

 

1.         Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

2.         Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

3.         Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

4.         Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

5.         Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

6.         Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

7.         Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.

8.         Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

9.         Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

10.    Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

11.    Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

12.    Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

13.    Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.


 

14.    Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

 

 

BAB II

ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS

 

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

 

Pasal 3

(1)     Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

(2)     Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

 

Pasal 4

(1)     Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

(2)     Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3)     Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

(4)     Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

 

Pasal 5

(1)     Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

(2)     Pers wajib melayani Hak Jawab.

(3)     Pers wajib melayani Hak Koreksi.

 

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:

 

a.         memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

b.         menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;

c.         mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;

d.         melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

e.         memperjuangkan keadilan dan kebenaran;


 

BAB III WARTAWAN

 

Pasal 7

(1)     Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.

(2)     Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

 

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

 

 

BAB IV PERUSAHAAN PERS

 

Pasal 9

(1)     Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.

(2)     Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

 

Pasal 10

Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

 

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

 

Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

 

Pasal 13

Perusahaan pers dilarang memuat iklan:

 

a.         yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;

b.         minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.         peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

 

Pasal 14

Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.


 

BAB V DEWAN PERS

 

Pasal 15

(1)     Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

(2)     Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

 

a.         melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;

b.         melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;

c.         menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

d.         memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

e.         mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;

f.          memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;

g.         mendata perusahaan pers;

 

(3)     Anggota Dewan Pers terdiri dari :

a.         wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;

b.         pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;

c.         tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;

(4)     Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.

(5)     Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(6)     Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

(7)     Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:

a.         organisasi pers;

b.         perusahaan pers;

c.         bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

 

 

BAB VI PERS ASING

 

Pasal 16

Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

BAB VII

PERAN SERTA MASYARAKAT


 

Pasal 17

(1)     Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

(2)     Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

 

a.         Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;

b.         menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

 

 

BAB VIII KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 18

(1)     Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(2)     Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(3)     Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).

 

 

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 19

(1)     Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

(2)     Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat- lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

 

 

BAB X KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 20

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:


 

1.         Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);

2.         Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang- barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin,

surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

 

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

Pada tanggal 23 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

BACHARUDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 23 September 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

MULADI

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166

Salinan sesuai dengan aslinya. SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II


 

Plt

 

Edy Sudibyo

 

 

 

PENJELASAN ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999

TENTANG PERS

 

I.   UMUM

 

Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

 

Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.

 

Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas- batas wilayah".

 

Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.


 

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.

 

Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.

 

Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya.

 

II.    PASAL DEMI PASAL Pasal 1

Cukup jelas

 

Pasal 2

 

Cukup jelas

 

Pasal 3

 

Ayat (1)

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

 

Pasal 4

 

Ayat (1)

 

Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.


 

Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.

 

Ayat (2)

 

Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.

 

Ayat (3)

 

Cukup jelas

 

Ayat (4)

 

Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan indentitas sumber informasi.

 

Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.

 

Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

 

Pasal 5

 

Ayat (1)

 

Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.


 

Ayat (2)

 

Cukup jelas

 

Ayat (3)

 

Cukup jelas

 

Pasal 6

 

Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

 

Pasal 7

 

Ayat (1)

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

 

Pasal 8

 

Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 9

 

Ayat (1)

 

Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan


 

perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.

 

Ayat (2)

 

Cukup jelas

 

Pasal 10

 

Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.

 

Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.

 

Pasal 11

 

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 12

 

Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara:

 

a.         media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;

b.         media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;

c.         media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.

 

Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.


 

Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.

 

Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 13

 

Cukup jelas

 

Pasal 14

 

Cukup jelas

 

Pasal 15

 

Ayat (1)

 

Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.

 

Ayat (2)

 

Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

 

Ayat (3)

 

Cukup jelas

 

Ayat (4)

 

Cukup jelas

 

Ayat (5)

 

Cukup jelas

 

Ayat (6)


 

Cukup jelas

 

 

 

Ayat (7)

 

Cukup jelas

 

Pasal 16

 

Cukup jelas

 

Pasal 17

 

Ayat (1)

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).

 

Pasal 18

 

Ayat (1)

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.

 

Ayat (3)

 

Cukup jelas

 

Pasal 19

 

Cukup jelas


 

Pasal 20

 

Cukup jelas

 

Pasal 21

 

Cukup jelas

 

 

 

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3887

KODE ETIK WARTAWAN LENTERAINDONEWS.COM

 

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.



Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.



Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.



Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.


 

KODE ETIK JURNALISTIK :


 

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

 

Penafsiran :

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

 


Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

 

Penafsiran :

Cara-cara yang profesional adalah:

a. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. Menghormati hak privasi;

c. Tidak menyuap;

d. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f.   Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h.  Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.


 

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

 

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

 


Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

 

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

 


Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

 

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

 


Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

 

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b.  Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

 


Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.


Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c.  Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d.  Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

 

 

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.


Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.


 

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.


Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.


 

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

 

Penafsiran

a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

 


Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

 

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

 


 

PENILAIAN AKHIR ATAS PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK DILAKUKAN DEWAN PERS.

SANKSI ATAS PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK DILAKUKAN OLEH ORGANISASI WARTAWAN DAN ATAU PERUSAHAAN PERS.

 


Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

 

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Catatan :

- Kode Etik yang telah ditetapkan Dewan Pers, menjadi acuan bagi para wartawan lenteraindonews.com dilapangan (dalam peliputan maupun investigasi).

Bagi yang melanggar kode etik wartawan lenteraindonews.com akan dikeluarkan (pecat) dan selanjutnya, segala tindak- tanduknya dilapangan bukan menjadi tanggungjawab dari PT. BUMI LENTERA INDO NEWS.

 


www.lenteraindonews.com adalah portal berita online yang memfokuskan untuk mencerdaskan masyarakat, mengikuti era keterbukaan informasi sesuai yang mengikuti UU No.14 Tahun 2008. , dimana dalam portal berita ini setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) dapat mengekspost kegiatan, kinerja dan profil serta laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke publik untuk meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas serta akuntabilitas.  


www.lenteraindonews.com bukan media yang pertama, kita punya pencerahan kepada arah meningkatkan kecerdasan masyarakat. Dengan menyajikan berita yang ringkas, tepat dan dapat dinikmati. Mengikuti perkembangan di dunia internet yang lumrah disebut World Wide Web atau “www” sudah mengelilingi seluruh lapisan masyarakat dunia.


Untuk itu kami www.lenteraindonews.com perlu memberi informasi yang harus benar, akurat, dapat diakses serta bisa dipertanggunjawabkan.


www.lenteraindonews.com adalah media juga kantor yang hidup berbasis internet, dimana kita menjadi bagian yang memberi kontribusi terutama untuk menjangkau masyarakat semua kalangan di Indonesia. Kita memiliki dasar itikad yang selalu berada di jalur yang benar.


Anda memiliki gagasan dan ide untuk dibaca publik, silahkan kirimkan ke Redaksi LenteraIndoNews.com, berupa Opini maupun  Artikel. Syaratnya menyertakan identitas serta kontak yang dapat dihubungi. 

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.