Reses Zalmadi di Kuranji Hasilkan Usulan Penguatan Lembaga Pers dan Pemerintah
Padang, Lenteraindonewa.com -- Anggota DPRD Kota Padang Fraksi PKB, Zalmadi, S.Hum, menyelenggarakan kegiatan Reses Masa Sidang I Tahun 2025-2026 di Kecamatan Kuranji, Daerah Pemilihan Padang II, pada 5-10 September 2026. Reses yang dibuka oleh Syafrizal (Buya) ini secara khusus mengundang dan berfokus pada dialog dengan para anggota Ikatan Keluarga Wartawan Republik Indonesia (IKW-RI).
Dalam sambutannya, Zalmadi yang juga merupakan mantan jurnalis dan Pembina IKW-RI, mengapresiasi peran vital media dalam menyebarluaskan informasi dan program-program pemerintah kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa kemajuan suatu daerah sangat didukung oleh media yang solid dan profesional.
“Kesolidan IKW-RI ini harus menjadi acuan bagi organisasi kewartawanan lainnya. Untuk itu, legalitas organisasi mutlak diperlukan agar dapat bersinergi lebih baik dengan pemerintah, termasuk dalam mengisi kegiatan-kegiatan reses secara resmi di masa mendatang,” ujar Zalmadi.
Sekretaris IKW-RI, Sukra Rahmat Putra, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi yang tinggi atas komitmen Zalmadi yang menyempatkan diri berkumpul dengan rekan-rekan jurnalis untuk mendengarkan aspirasi dan usulan mereka di sela kesibukan reses.
Usulan dan Solusi Konkret dari Dunia Pers : Dialog tersebut menghasilkan sejumlah usulan penting dari anggota IKW-RI kepada Zalmadi antara lain :
Bimbingan Teknis Jurnalis (Bimtek Jurnalis) untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas para jurnalis.
Sinergi Media-Pemerintah : Diperlukan kerja sama yang lebih terstruktur antara media dengan instansi pemerintah untuk memudahkan akses informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
Kantor Sekretariat : Perlunya wadah atau sekretariat tetap yang dapat menjadi pusat aktivitas dan tempat berkumpul bagi jurnalis, termasuk yang berasal dari luar daerah.
Dukungan dan Langkah Strategis Anggota DPRD
Menanggapi usulan tersebut, Zalmadi menyatakan dukungan penuh memberikan langkah solutif untuk mewadahi semua aspirasi tersebut, penguatan kelembagaan IKW-RI adalah kunci utamanya.
“Semua usulan yang sangat baik ini dapat diakomodir dengan lebih mudah jika IKW-RI telah memiliki payung hukum yang kuat, seperti berbentuk Yayasan. Legalisasi ini akan memudahkan organisasi untuk mempertanggungjawabkan setiap kegiatan kerja samanya dengan pemerintah, mengajukan proposal dan yang terpenting, menjadi dasar bagi DPRD untuk mengalokasikan anggaran pendukung untuk kegiatan IKW-RI pada tahun berikutnya,” jelas Zalmadi.
Dengan demikian, peran pers dalam mengawal pemerintahan sesuai UU No. 40 Tahun 199, Pers dapat berjalan optimal, didukung dengan kemerdekaan pers dan perlindungan hukum yang jelas.
Kegiatan reses ini ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi antara legislatif, eksekutif dan insan pers dalam membangun Kota Padang yang lebih transparan dan informatif. (Aldi)