Februari 2024

4Pilar Kebangsaan Amicus curiae Antisipasi El Nino Anugerah Media Center Apeksi APSMC Audy Joinaldy Baiturrahmah Banjir Bandang Banjir Kota Padang Banjir Sumbar Bank Nagari Bantuan Banjir Bantuan Banjir Padang Bantuan Untuk Palestina Basarnas Baznas Bencana Sumbar Benny Utama Berbagi dan Santuni Anak Yatim Berbagi takjil BIC BIC Halal Korea Bimas Bimbingan Perkawinan Bintara Biografi BMKG BNI BNPB BPBD BPBD Sumbar BPD BPK BPKP BRI BRI Peduli BRI RO BRI RO Padang Budi Gunadi Sadikin Bukittinggi Bulan Bahagia Ramadhan Bulog Burung Cawako Hidayat CKS Crossing Lines Daerah Dendang Lagu KIM Deta Dewan Pers Dinas Lingkungan Hidup Dinas Pariwisata Dinas Pendidikan Dinas Perhubungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Sosial Dirjen Imigrasi Dishub Donny Ermawan Taufanto Donor Darah DPD RI DPP KJI DPR RI DPRD DPRD Kota Padang DPRD Sumbar DPW KJI EDC Ekonomi Ekonomi Kreatif Ekos Albar Energi SDA Epyardi-Ekos Epyyardi Asda ESDM Fadly Amran Fadly-Maigus Festival Juadah Festival Muaro Padang Filipina Gangguan Pelayanan Air Gedung Azhari Government Public Relations Green Campus Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) HAKORDIA Hari Amal Bakti Hari Kanker se dunia Hari Kebangkitan Nasional Hari Libur Nasional Hiburan Hizbul Wathan Hoaks HPN 2025 Hukum dan Ham HUT BRI 129 HUT ke 192 Idul Adha Iklan Industri Pertahanan Internasional Investasi Bidang Pendidikan Jakarta Jaksa Agung Muda Intelijen Jasa Raharja Jepang Jongguk Maransi Siagian Judi Online Kab. Malawi Kab. Sijunjung Kajati Kajati Menyapa Kalimantan Barat Kampung Jawa Kanazawa University Karate Kebakaran Hutan Kebebasan Pers Kejati Kemenag Kemenag Kota Padang Kemendikburistek Kemenhan Kemenkes Kemenkumham Kemenlu Kementerian ESDM kementrian kelautan dan perikanan Kemhan Kerjasama transfer teknologi Kesehatan Ketahanan Pangan Kim Soo Il Kisah Surao Tuo KJI KJI Bukittinggi KJP KKLA KLHK KOBAR Lawan Dengue Kolaborasi Jurnalis Indonesia Kominfo KONI Koni Padang Pariaman KONI Sumbar Koperasi Korem 032 Korem 032 Wirabraja Kota Padang KPI KPID KPK KPU Krarcab 03 KUA Kuliner Labuan Batu Lapangan Minyak dan Gas Bumi Laskar Merah Putih Lawan Dengue Lawan Hoaks Lebaran 2024 Legislatif Lemkari Leonardy Harmainy Lingkungan Hidup LKAAM LMP LMP Macap Kota Padang Logistik Lokasi Terdampak Banjir Bandang Longsor Kab. Bandung Barat LPM Lubuk Basung Macab LMP Mahyeldi Ansharullah Maigus Nasir Malam Lailatul Qadar Malam Minggu Maygus Nasir Megathrust Menag Mendagri Menhan Menhub Menperin Minyak dan Gas Moge MBBI Momen Ramadhan dan Lebaran Mudik Bareng 2024 Mudik Ceria Penuh Makna Mudik Gratis 2024 Mudik Lancar 2024 Nagari Sikabu Nasdem Nasional National Defence Academy Jepang Newsroom Nusantara Nuzul Quran Ogranisasi Melanesia Spearhead Group (MSG) Ogranisasi PBB OJK Olahraga Organisasi Cinta Kasih Sayang Ormas Lintas Sektor Pacu Kudo Pacu Kudo 2025 Padang Padang Ekraf Padang Eye Center. RS Mata PEC Padang Magek Padang Pariaman Pafang Pariaman Painan Pameran Lukisan Panen Padi Pantai Pasir Jambak Pariaman Pariwisata Parlemen Pasar Malam Paskibraka PDAM Pelantikan Gubernur Sumbar Pelantikan KSAU Pemadaman Listrik Pemilu 2024 Pemko Padang Pemunguntan Suara Ulang (PSU) MK Penanggulangan TB Penangkapan Transhipment Pendidikan Pendidikan Anti Korupsi Penerimaan Pengalihan isu Penghargaan Anti Suap Penghargaan APPI 2024 Penghulu Pengunsi Rohingya Perhubungan Peristiwa Perpustakaan Pers Release Persiapan Angkutan Lebaran 2024 Pertamina Hulu Energi Pertanian Perumdam Pesantren Darul Ulum Pesawat Super Herkules Pesona Kampus Hijau Petani Tangguh pgai Pilgub Sumbar Pilkada Pilkada Sumbar PJKP PKDP Polda Polda Sumbar Poleri Polhukam Police Commissioners and Police Ministers Meeting Politik Polresta Polresta Padang Polri Porseni POS Indonesia Prabowo Subianto Presiden Jokowi stabilkan harga Beras Program API Sarpras PTV Program Infrastruktur Program Kerja Stategis PSDABK PSU DPD RI 2024 PUPR QRIS Qurban Ramadhan 2025 Ramadhan Berbagi Ramadhan Berkah RAN-GPI Rapat Paripurna 2024/2025 Rapim Muhammadiyah Rendang Renovasi SDN 14 Resepsi RSUD dr. Rasidin Rumah Wartawan Dibakar Rumania Safari Ramadan Sangar Seni Budaya Indonesia SAPA KUA Sate Mak Etek Satgas Pornografi Anak Satwa Liar Sekjen Kemhan Sembako Siti Nurbaya SJS Plaza Lapai Skateboard SMAN 14 Solok Stok Ikan Mencukupi saat Lebaran 2024 Sumarak Ramadan Sumbar Swaswmbada Pangan Swis Tanah Datar Tanggap Darurat Tanggap Darurat Bencana Tantangan Era Digital TBC Ternate TIN TNI TNI AU Tolitoli Tongkrongan Anak Muda Tour de Singkarak Tour of Kemala Tradisi Minang Padang Pariaman Trans Padang UKM UKW Umrah Unesco Urut Tradisional Vanuatu Volly Ball FKA CUP Walikota Wamen Nezar Patria Wilayah Pertambangan Rakyat Wisata Wisata Konservasi Laut Yaqut Cholil Qoumas Yasonna H. Laoly Z-Auto

Antusias pengunjung pasar malam di kelurahan Olo - Pantai Padang (foto doc. LN)


Padang, LenteraIndoNews.com - Gemerlap langit di lokasi wisata Pantai Padang ditambah kemilauan cahaya warna warni lampu menambah keindahan dan kemeriahan Pasar Malam yang terletak di Jl. Samudera Kelurahan Olo Padang. Zaman telah berobah teknologi telah maju namun pasar malam tetap menjadi idola bagi masyarakat, bahkan daya pikatnya sulit di tolak oleh sejumlah kalangan atas.


Terlihat antusias pengunjung di hari pertama dibuka 24 Februari 2024, berjejer warga yang antri membeli karcis untuk menikmati wahana yang ada. Akses lokasi yang strategis memberi kemudahan bagi pengunjung untuk datang dan menikmati hiburan di pasar malam. “Kami akan membuka pasar malam ini sampai lebaran 2024 nanti” ujar peri pengelola pasar malam saat diwawancarai oleh tim, Sabtu (24/2/2024)


Adanya pasar malam menambah semaraknya aktifitas perekonomian warga di sekitar Pantai Padang, antusias pengunjung memberikan pemasukan bagi pemuda setempat dalam merapikan dan mengelola perpakiran, serta membantu mengatur kelancaran kendaraan di jalan raya utama. Tidak terkecuali warung kopi, warung lesehan bermunculan menjajakan makanan dan minuman yang murah meriah.




Setiap hari pasar malam mulai dibukan pukul 7.30 s/d 12.00 malam. Selain hiburan, yang menjadi data tarik pasar malam lomba ketangkasan. Dengan membeli karcis atau tiket sebesar Rp. 10 ribu pengunjung yang beruntung dapat membawa hadiah pulang kerumah. Setiap stand memberi hadiah berbeda beda mulai yang mahal Android sampai yang paling murah rokok, panci, sendok dan sampo. 


Rata rata harga karcis untuk setiap wahana di pasar malam sepuluh ribuan. Bermacam wahana yang ada seperti bianglala, kora-kora, roda roda gila dan rumah hantu yang selalu ramai. Ada juga wahana permainan tradisional seperti lempar jarum, lembar gelang dan mewarnai gambar hitam putih, Ajang seluncur dan lompat untuk anak-anak.


Tidak ketinggalan pasar malam yang menawarkan kuliner, seperti food truck, mie tek tek, berbagai macam produk kerajinan tangan, cindera mata dan pakaian. Semua wahana menjadikan pasar malam tempat yang menyenangkan untuk dikunjungi. (Aldi/LN)


Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kepala Suku Naju'u Banga Ropa (foto Tangkapanlayar)

Jakarta, LenteraIndoNews.com --Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuka Rapat Kerja Bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu di Kantor Pusat Kemenag RI, Thamrin, Jakarta, Rabu (21/2/2024)


Pada kesempatan ini Menag meminta para Dirjen untuk turun tangan jika ada hambatan terkait proses pendirian rumah ibadah. "Dirjen harus turun tangan, bicara dengan kepala daerah, cari permasalahannya dimana, dan jalan keluarnya seperti apa," ucap Menag.


Menag menuturkan, sejak awal kepemimpinannya, ia kerap mendapatkan laporan tentang kesulitan pendirian rumah ibadah. Saat ini, di akhir periode Kabinet Indonesia Maju, Menag meminta hal tersebut tidak terjadi lagi. Ia meminta jajaranya untuk proaktif membantu jika masih ditemukan permasalahan pendirian rumah ibadah. 

 


Pertemuan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dengan penyelenggara Indonesia Cycling Series (ICS) 2024. [Foto: Dok. Biro Adpim Sumbar]


Padang, LenteraIndoNews.comGubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyebutkan, konsep baru TdS bertujuan untuk mengundang lebih banyak peserta dari kalangan ‘hobbies’ (pencinta), sehingga dampak langsung event tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat.

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) tengah menjajaki peluang untuk mengonsep ulang (reconcept) event Tour de Singkarak (TdS) agar bisa tergabung ke dalam rangkaian event olahraga pariwisata (sport tourism) Indonesia Cycling Series (ICS) 2024.

Event Organizer di Padang - Traydigita Productions
“Sebelumnya, pelaksanaan TdS ini memang full kejuaraan yang melibatkan para atlet profesional dari banyak negara. Secara dampak bagi masyarakat, memang masih menjadi perdebatan. Dampak yang paling terasa memang semakin bagusnya kualitas jalan di Sumbar, karena ada sokongan anggaran dari pusat untuk itu,” ungkap Gubernur Mahyeldi saat menyambut kunjungan penyelenggara ICS 2024 di Istana Gubernur Sumbar, Rabu (7/2/2024).


Namun demikian, lanjut  Gubernur, saat ini TdS tidak lagi mendapat sokongan anggaran dari pemerintah pusat. Di samping itu, kemampuan daerah juga belum mumpuni untuk menghelat event tersebut dengan konsep full kejuaraan balapan. Sehingga, peluang untuk tergabung dengan ICS 2024 sangat layak dipertimbangkan.

Rancangan pelaksanaan ICS 2024 sendiri dimulai dengan event Tour de Prambanan (TdB) Yogyakarta, Tour de Spirit of Java (TdSJ) Solo Jawa Tengah, Tour de Manado (TdM) Sulawesi Utara, dan ditutup dengan Tour de Singkarak (TdS).

Rangkaian event tersebut menargetkan 80 persen peserta dari kalangan ‘hobbies’ (pencinta), dan 20 persen lainnya dari kalangan pembalap profesional.

“Kami rasa, konsep TdS yang sepenuhnya ‘sport tourism’ ini akan menjawab berbagai pertanyaan soal dampak langsung event TdS selama ini bagi masyarakat. Sebab, konsep baru ini akan mengedepankan unsur pariwisata, yang menargetkan 1.600 lebih peserta. Mereka akan menetap di Sumbar selama tiga hari untuk mengikuti event yang hanya digelar satu hari,” ujar Gubernur lagi.

Mahyeldi berharap, rencana TdS dalam rangkaian ICS dapat digelar berbarengan dengan puncak peringatan Hari Jadi Provinsi Sumbar pada 1 Oktober 2024 mendatang. Ia meyakini, akan semakin banyak pihak yang terlibat untuk mendukung TdS dengan konsep baru tersebut, karena juga akan membuka peluang pasar bagi berbagai destinasi pariwisata dan produk UMKM Sumbar.

Sementara itu, Santi dari Fiva Sport Indonesia selaku penyelenggara ICS 2024 turut meyakini bahwa TdS dengan konsep baru tersebut akan mendatangkan keuntungan besar bagi masyarakat dan pemerintah melalui penerimaan pajak. Terlebih, TdS sebelumnya sudah memiliki nama besar, dan Sumbar memiliki potensi luar biasa di sektor wisata, kuliner, dan rute jalan yang sangat menantang bagi para pesepeda.

“Melibatkan TdS dalam Indonesia Cycling Series (ICS) 2024 menjadi tantangan tersendiri bagi kami selaku penyelenggara. Sebab, ICS tidak hanya fokus pada olahraga, melainkan juga fokus pada aspek pariwisata. Untuk kemasan, TdS sangat layak dikemas dengan menempelkan entitas kebudayaan lokal di dalamnya. Kami sangat yakin ini akan memberikan dampak yang lebih nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ikut hadir mendampingi Gubernur dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumbar Maifrizon, Kadis Koperasi dan UMKM Sumbar Endrizal, Kabiro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar Mursalim, Kabid Promosi Dinas Pariwisata Sumbar Asril, dan sejumlah pejabat Pemprov Sumbar lainnya. [Red]




Padang, LenteraIndoNews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Sosial memberikan apresiasi kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) se-Kota Padang dengan menaikkan uang tali asih (uang operasional).

Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan hal tersebut saat menutup Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi PSM se-Kota Padang di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Senin (12/2/2024).

“Sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para PSM, kami telah menganggarkan uang tali asih sejak 2023 lalu. Pada tahun ini, kami tingkatkan besarannya dari Rp 200 ribu menjadi Rp 250 ribu per bulan. Semoga bisa membantu biaya operasional dalam menjalankan tugas,” kata Hendri Septa.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan apresiasi atas peran PSM dalam membantu Pemerintah Kota (Pemko) Padang menurunkan angka kemiskinan.

Angka kemiskinan di Kota Padang pada 2022 sebanyak 42,37 ribu jiwa atau 4,2 persen turun menjadi 41,97 ribu jiwa atau 4,17% di tahun 2023.

“Kemiskinan menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota Padang. Berbagai program telah dibuat untuk mengentaskan kemiskinan, seperti bantuan sosial dan bantuan usaha. Alhamdulillah, atas peran bapak ibu selaku pilar-pilar sosial menjadi kunci sukses dalam pengentasan kemiskinan di Kota Padang,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Padang Heriza Syafani menjelaskan, Bimtek ini bertujuan untuk melatih para PSM agar menjadi tangguh, terampil, dan berdaya guna dalam menangani masalah sosial di masyarakat.


“Bimtek ini digelar dari 23 Januari sampai dengan 7 Februari 2024, diikuti oleh 312 anggota PSM se-Kota Padang. Dalam penutupan Bimtek ini, kami juga menyerahkan uang tali asih bagi PSM sebesar 156 juta rupiah untuk periode Januari-Februari,” sebutnya. [Red]



KONTAK PERSON

Pimpinan Umum      : 0821811123090 (Muhammad Anshari / Ansar)
Pemimpin Redaksi    : 082382927455  (Aldi)
Kontak Iklan             : 082382927455 a/n   Rinaldi (Aldi) 
                             
Email     : 
lenteraindonews@gmail.com

Rekening:  
Bank BRI
5471 0101 2551 532

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999

TENTANG PERS

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

 

a.    bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;

b.    bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

c.    bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

d.    bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

e.    bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;

f.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;

 

Mengingat:

 

1.         Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;

2.         Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;


 

Dengan persetujuan

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan:

 

UNDANG-UNDANG TENTANG PERS

 

 

BAB I KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

 

1.         Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

2.         Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

3.         Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

4.         Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

5.         Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

6.         Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

7.         Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.

8.         Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

9.         Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

10.    Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

11.    Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

12.    Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

13.    Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.


 

14.    Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

 

 

BAB II

ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS

 

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

 

Pasal 3

(1)     Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

(2)     Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

 

Pasal 4

(1)     Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

(2)     Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3)     Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

(4)     Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

 

Pasal 5

(1)     Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

(2)     Pers wajib melayani Hak Jawab.

(3)     Pers wajib melayani Hak Koreksi.

 

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:

 

a.         memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

b.         menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;

c.         mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;

d.         melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

e.         memperjuangkan keadilan dan kebenaran;


 

BAB III WARTAWAN

 

Pasal 7

(1)     Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.

(2)     Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

 

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

 

 

BAB IV PERUSAHAAN PERS

 

Pasal 9

(1)     Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.

(2)     Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

 

Pasal 10

Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

 

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

 

Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

 

Pasal 13

Perusahaan pers dilarang memuat iklan:

 

a.         yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;

b.         minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.         peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

 

Pasal 14

Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.


 

BAB V DEWAN PERS

 

Pasal 15

(1)     Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

(2)     Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

 

a.         melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;

b.         melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;

c.         menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

d.         memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

e.         mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;

f.          memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;

g.         mendata perusahaan pers;

 

(3)     Anggota Dewan Pers terdiri dari :

a.         wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;

b.         pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;

c.         tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;

(4)     Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.

(5)     Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(6)     Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

(7)     Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:

a.         organisasi pers;

b.         perusahaan pers;

c.         bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

 

 

BAB VI PERS ASING

 

Pasal 16

Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

BAB VII

PERAN SERTA MASYARAKAT


 

Pasal 17

(1)     Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

(2)     Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

 

a.         Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;

b.         menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

 

 

BAB VIII KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 18

(1)     Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(2)     Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(3)     Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).

 

 

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 19

(1)     Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

(2)     Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat- lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

 

 

BAB X KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 20

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:


 

1.         Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);

2.         Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang- barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin,

surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

 

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

Pada tanggal 23 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

BACHARUDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 23 September 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

MULADI

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166

Salinan sesuai dengan aslinya. SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II


 

Plt

 

Edy Sudibyo

 

 

 

PENJELASAN ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999

TENTANG PERS

 

I.   UMUM

 

Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

 

Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.

 

Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas- batas wilayah".

 

Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.


 

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.

 

Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.

 

Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya.

 

II.    PASAL DEMI PASAL Pasal 1

Cukup jelas

 

Pasal 2

 

Cukup jelas

 

Pasal 3

 

Ayat (1)

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

 

Pasal 4

 

Ayat (1)

 

Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.


 

Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.

 

Ayat (2)

 

Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.

 

Ayat (3)

 

Cukup jelas

 

Ayat (4)

 

Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan indentitas sumber informasi.

 

Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.

 

Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

 

Pasal 5

 

Ayat (1)

 

Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.


 

Ayat (2)

 

Cukup jelas

 

Ayat (3)

 

Cukup jelas

 

Pasal 6

 

Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

 

Pasal 7

 

Ayat (1)

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

 

Pasal 8

 

Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 9

 

Ayat (1)

 

Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan


 

perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.

 

Ayat (2)

 

Cukup jelas

 

Pasal 10

 

Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.

 

Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.

 

Pasal 11

 

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 12

 

Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara:

 

a.         media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;

b.         media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;

c.         media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.

 

Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.


 

Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.

 

Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 13

 

Cukup jelas

 

Pasal 14

 

Cukup jelas

 

Pasal 15

 

Ayat (1)

 

Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.

 

Ayat (2)

 

Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

 

Ayat (3)

 

Cukup jelas

 

Ayat (4)

 

Cukup jelas

 

Ayat (5)

 

Cukup jelas

 

Ayat (6)


 

Cukup jelas

 

 

 

Ayat (7)

 

Cukup jelas

 

Pasal 16

 

Cukup jelas

 

Pasal 17

 

Ayat (1)

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).

 

Pasal 18

 

Ayat (1)

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.

 

Ayat (3)

 

Cukup jelas

 

Pasal 19

 

Cukup jelas


 

Pasal 20

 

Cukup jelas

 

Pasal 21

 

Cukup jelas

 

 

 

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3887

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.