![]() |
| (Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Wilayah Sumatra Barat, Dr. Ir. Firman Hidayat, M.T) |
Padang, – Segera setelah dilantik sebagai Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Wilayah Sumatra Barat, Dr. Ir. Firman Hidayat, M.T., menyatakan komitmennya untuk langsung menyasar persoalan paling mendasar: mengatasi penolakan masyarakat terhadap proyek-proyek Energi Baru Terbarukan (EBT). Jumat, (6/2/2026)
Bagi Firman, kunci utamanya terletak pada dua hal: edukasi yang masif dan penghormatan total terhadap sistem ulayat yang menjadi jiwa masyarakat Minangkabau.
Dalam pernyataanya, Firman secara terbuka mengakui bahwa setidaknya ada dua kasus penolakan yang menjadi perhatian serius. “Ini yang menjadi tantangan pertama kita. Masyarakat, khususnya masyarakat adat di nagari-nagari, menolak karena mereka merasa tidak dilibatkan dan khawatir haknya diabaikan,” ujar Firman.
Pilar Pertama: Edukasi yang Menjernihkan
Firman menegaskan bahwa METI Sumbar akan turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman yang utuh. “Langkah pertama bukan memaksa, tapi menjelaskan. Kita akan sampaikan dengan bahasa yang mudah, apa itu energi surya, bagaimana panas bumi bekerja, dan yang terpenting, apa manfaat langsungnya bagi kehidupan mereka,” jelasnya.
Ia menambahkan, program sosialisasi akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, melibatkan para tetua adat dan pemuka masyarakat sebagai mitra. “Kepercayaan itu dibangun dari komunikasi yang jujur dan transparan. Kita harus hapus ketakutan dengan fakta dan contoh nyata keberhasilan di daerah lain,” tambah Firman.
Pilar Kedua: Menghormati Hak Ulayat sebagai Harga Mati.
Sebagai putra Minang dan akademisi kehutanan, Firman menekankan dengan sangat bahwa penghormatan terhadap tanah ulayat adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. “Saya paling setuju dengan skema perhutanan adat, di mana hak pengelolaan kembali ke masyarakat. Prinsip yang sama harus berlaku untuk pengembangan EBT,” tegasnya.
Firman mengkritik pendekatan yang mengabaikan kearifan lokal. “Jangan jual-beli tanah ulayat. Itu bukan solusi. Kita tawarkan skema kemitraan yang adil. Selama proyek EBT itu berjalan, selama itu pula pemilik ulayat harus merasakan manfaat ekonominya.
Inilah yang membedakan kita dengan provinsi lain. Kepemilikan komunal adalah fondasi, jangan sampai diputus,” paparnya dengan semangat.
Firman tetap menegaskan komitmen lingkungan sebagai prioritas utama. Tugas kita adalah memastikan green-nya benar-benar hijau, ujarnya.
Namun, ia juga realistis melihat peluang besar yang hilang jika penolakan terus terjadi. “Sumbar butuh investor untuk bangkit dari pertumbuhan ekonomi yang rendah.
Potensi 220 triliun dari EBT jangan sampai lenyap karena miskomunikasi. Peran kitalah memastikan investasi yang masuk adalah investasi yang bertanggung jawab, menghormati ulayat, dan menjaga alam,” imbuhnya.
Aksi Nyata dan Harapan ke Depan
Firman menyatakan bahwa timnya akan segera bergerak menjembatani dialog antara pengembang proyek, pemerintah daerah, dan masyarakat di dua lokasi penolakan tersebut. “Kita akan duduk bersama, dengar keluhannya dan cari titik temu. Kita juga akan sampaikan aspirasi ini ke pusat, bahwa kebijakan energi nasional harus luwes dan menghargai konteks lokal seperti ulayat di Minangkabau, sesuai dengan pepatah Minang: “Alam Takambang Jadi Guru”. (Aldi)

