![]() |
PADANG, -- Pemerintah Kota Padang mengambil langkah agresif untuk memayungi sektor ekonomi kreatif dan produk unggulan daerah dari ancaman plagiarisme. Melalui penguatan sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Pemerintah daerah berkomitmen mengamankan orisinalitas komoditas lokal agar memiliki daya saing kuat di pasar global.
Penegasan ini disampaikan oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, saat menghadiri agenda Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual di Gedung Asrama Haji Padang, Jumat (3/7/2026).
Kegiatan strategis yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatra Barat ini dibuka langsung oleh Anggota DPR RI, Shadiq Pasadigoe.
Fadly Amran mengungkapkan bahwa pendaftaran merek, hak cipta, hingga paten bukan lagi sekadar pelengkap administrasi, melainkan tameng hukum utama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dengan legalitas yang jelas, produk asli Padang tidak hanya terlindungi dari klaim pihak lain, tetapi juga mengalami peningkatan nilai ekonomi (value-added) yang signifikan saat menembus pasar nasional maupun internasional.
Menjaga Warisan Komunal dan Indikasi Geografis
Jika berkaca pada fokus Kemenkumham regional, perlindungan HKI di Sumatra Barat tidak hanya menyasar merek dagang personal, melainkan juga Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Indikasi Geografis (IG).
Sektor kuliner legendaris seperti Rendang Padang, kerajinan tangan tradisi seperti Songket, hingga motif Tenun Minang merupakan aset daerah yang sangat rawan ditiru atau diklaim sepihak tanpa adanya kekuatan hukum terdaftar.
Melalui sinergi antara Pemkot Padang, Kemenkumham, dan DPR RI ini, sosialisasi akan diperluas agar para perajin dan pencipta memahami alur birokrasi pendaftaran yang kini kian dipermudah lewat sistem digital.
Langkah kolektif ini diharapkan mampu menekan angka sengketa dagang sekaligus memotivasi generasi muda di Kota Padang untuk terus berinovasi di sektor ekonomi kreatif tanpa perlu cemas karyanya dibajak.(Aldi)
