![]() |
| (Wakil Kepala BpS RI, Sonny Harry Budi Utomo, , realisasi Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 si Padang) |
PADANG, - Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia mengambil langkah taktis dalam memastikan keakuratan tata kelola data nasional melalui pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). Di sela-sela agenda peninjauan kesiapan infrastruktur statistik di Sumatera Barat, otoritas pusat menegaskan bahwa transformasi digital dan penegasan kepatuhan publik menjadi kunci utama keberhasilan agenda sepuluh tahunan ini.
Wakil Kepala BPS RI, Sonny Harry Budi Utomo, menyatakan bahwa SE2026 dirancang dengan standar kualitas yang jauh lebih ketat dibanding sensus sebelumnya.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah, BPS RI secara resmi mengintegrasikan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) serta digitalisasi entri data berbasis gawai (gadget) langsung dari lapangan.
Langkah inovatif ini diambil guna memitigasi potensi kesalahan manusia akibat kelelahan petugas (human error), sehingga akurasi basis data nasional tetap terjaga pada level tertinggi.
"Dengan sistem baru ini, setiap data yang diinput oleh petugas lapangan akan langsung dievaluasi secara real-time oleh pengawas, dan secara simultan diverifikasi oleh AI untuk menguji logika serta validitasnya," urai Sonny saat memberikan keterangan pers di Padang, Minggu (28/6/2026).
Strategi Multikanal dan Respons Terhadap Isu Penolakan
Menjawab dinamika terkait adanya riak penolakan warga yang beredar di sejumlah platform media sosial, BPS RI menegaskan bahwa kondisi di lapangan secara umum tetap kondusif dan penolakan tersebut tidak bersifat masif.
Pihak pusat mengidentifikasi bahwa kendala tersebut murni bersumber dari kesalahpahaman serta ketidakpahaman pelaku usaha mengenai esensi pendataan sektoral.
Sonny memberikan peringatan strategis mengenai dampak jangka panjang bagi pelaku sektor usaha yang enggan didata.
"Filosofi sensus ini sangat fundamental bagi kelangsungan usaha masyarakat. 'Tak mau disensus, masa depan bisa terganggu. Tak mau didata, Anda dianggap tak ada.' Konsekuensinya, jika sebuah entitas usaha tidak masuk dalam basis data resmi negara, maka di masa mendatang mereka tidak akan bisa menerima intervensi kebijakan, stimulus ekonomi, maupun program bantuan penguatan modal dari pemerintah," tegasnya.
Otoritas statistik tertinggi ini memberikan jaminan mutlak bahwa seluruh variabel sensitif, termasuk nilai aset, omzet dan volume penjualan, dilindungi penuh oleh undang-undang dan memiliki kode etik kerahasiaan yang ketat, bahkan pejabat internal BPS sekalipun dilarang melihat detail data individual tersebut saat proses pengisian berlangsung. (Aldi)

