Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pangkas Birokrasi Lambat, Pemkot Padang Susun SOP Baru Pengurusan Tanah dan Ahli Waris

Jumat, 26 Juni 2026 | Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-27T11:51:29Z
(Fadly Amran pimpin rapat SOP Perauratan Tanah dan Ahli Waris Pertanahan  Kota Padang)


PADANG, -- Wali Kota Padang, Fadly Amran, memimpin langsung Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Persuratan Tanah dan Ahli Waris Pertanahan yang digelar di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Jumat (26/6/2026).


Langkah strategis ini diambil guna menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih transparan, berkepastian hukum, dan bebas dari pungutan liar di lingkungan Pemerintah Kota Padang.


Rapat koordinasi tingkat tinggi ini dihadiri oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta seluruh camat dan lurah se-Kota Padang. Guna menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan nasional, Pemkot Padang juga menghadirkan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kanwil BPN Sumbar Desrizal, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif, serta Ketua Pengda IPPAT Kota Padang Jenita.


Fadly Amran menegaskan bahwa penyusunan SOP ini merupakan respons cepat pemerintah atas maraknya keluhan masyarakat terkait lambatnya proses pengurusan dokumen pertanahan dan ahli waris. 


Selama ini, warga sering kali mengeluhkan prosedur yang berbelit-belit, ketidakpastian waktu penyelesaian, hingga adanya perbedaan persyaratan birokrasi antara satu kelurahan dengan kelurahan lainnya. 


Selain itu, minimnya transparansi biaya dan informasi mengenai alur ahli waris kerap memicu sengketa keluarga yang berlarut-larut.


Dalam arahannya, Fadly Amran menekankan pentingnya reformasi birokrasi ini agar kendala di tingkat bawah dapat segera diurai.


"Penyusunan SOP ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik," tegas Fadly.


Melalui rapat ini, ia berharap ada kesamaan persepsi dan standardisasi kerja di antara seluruh perangkat daerah, terutama bagi camat dan lurah yang berada di garda terdepan pelayanan dan dapat berjalan lebih cepat, efisien memberikan kepastian bagi masyarakat. (Aldi)

×
Berita Terbaru Update