Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gandeng Ulama dan Tokoh Adat, Anggota DPD RI Jelita Donal Desak Penguatan Perda Anti-LGBT

Selasa, 16 Juni 2026 | Juni 16, 2026 WIB Last Updated 2026-06-16T09:12:12Z
(Buya Jel Fathullah DPD RI,  mengawal Aspirasi ke legislatif untuk perkuat norma dan marwah Minangkabau)

PADANG – Rangkaian Parade Tauhid memperingati Tahun Baru Islam 1448 H di Kota Padang. Di sela-sela kegiatan Senator RI yang akrab disapa Buya Jel Fathullah ini menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat persoalan penyakit masyarakat (pekat), khususnya fenomena perilaku menyimpang LGBT, pelecehan seksual, hingga perkawinan di luar nikah yang dinilai kian mengkhawatirkan. Minggu,(16/06/2026).


Buya Jel menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan moral demi menjaga marwah daerah.


Menurutnya, Ranah Minang tidak boleh lagi dikotori oleh hal-hal negatif yang dapat mencoreng nama baik Sumatra Barat di panggung sosial maupun media massa.


Sebagai langkah legislasi yang konkret, Buya Jel mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyatukan visi dengan para pendakwah, ulama dan pemuka adat untuk membawa aspirasi ini ke ranah legislatif.


Rencana tanggal 25 nanti menyampaikan  Aspirasi ke   DPRD Sumatera Barat

Perwakilan ormas Islam dan tokoh adat dijadwalkan Tanggal 25/06/2026 nanti, akan mendatangi Kantor DPRD Sumbar  guna merumuskan regulasi turunan dari Undang-Undang Provinsi Sumatra Barat.


Langkah ini diambil untuk mendorong lahirnya Perda-Perda tegas di tingkat kota dan kabupaten yang menyasar pelaku penyimpangan seksual.


Selain penguatan sanksi, regulasi turunan ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan peran ketokohan di tengah masyarakat.


"Dengan memanfaatkan payung hukum UU Sumbar, para ulama dan Ninik Mamak nantinya diharapkan mendapatkan dukungan operasional atau anggaran bergerak agar dapat mengawasi moralitas lingkungan secara lebih aktif dan efektif. ujar Buya Jel.


Mengenai bentuk sanksi yang akan diterapkan nanti, sesuai formulasi yang paling rasional dan saat ink sedang digodok di Kota Padang adalah penerapan sanksi sosial yang mampu memberikan efek jera.


Namun, ia tidak menutup kemungkinan bahwa regulasi ke depan dapat ditingkatkan menjadi sanksi kurungan, mulai dari hitungan bulan hingga tahunan, agar memberikan ketegasan hukum yang nyata.


"Melalui gerakan terintegrasi yang melibatkan panggung hukum, ulama, dan pemuka ada, Sumatra Barat dapat merebut kembali jati dirinya yang lama. Ranah Minang kembali dikenal dengan nama baiknya sebagai daerah para tokoh bangsa, negeri pesantren, dan bumi yang senantiasa diberkah." Tutup Buya. (Aldi)

×
Berita Terbaru Update