![]() |
| (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinal Asmin) |
Padang, – Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) perdana bagi Lembaga Masyarakat Perlindungan Hutan Berbasis Nagari (LMPHBN) tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di ZHM Premiere Hotel Padang pada Jumat–Sabtu (13–14/2/2016)
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinal Asmin, menjelaskan bahwa Bimtek kali ini baru diikuti oleh beberapa nagari dan difokuskan pada pemanfaatan teknologi digital dalam pengamanan kawasan hutan.
"Tahun ini baru pertama kita adakan bimbingan teknis untuk LMPHBN. Tidak semua nagari ikut serta, hanya beberapa. Dalam bimtek ini kita dorong pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi untuk mendukung perlindungan hutan," ujar Ferdinal saat ditemui awak media, Sabtu (14/2).
Ia menambahkan bahwa LMPHBN dibentuk untuk memperkuat peran serta masyarakat nagari dalam menjaga kelestarian hutan. Meskipun secara adat telah ada lembaga seperti niniak mamak yang berperan, keberadaan LMPHBN diharapkan mampu memperkuat fungsi edukasi dan mediasi di tingkat nagari.
"Fungsi lembaga ini adalah mengamankan wilayah nagari yang memiliki kawasan hutan. Secara adat, sebenarnya masyarakat sudah memiliki kekuatan sendiri. Nah, ini yang kita perkuat, termasuk dalam mengedukasi generasi muda dan memediasi jika terjadi persoalan di lapangan," jelasnya.
Ferdinal juga menegaskan pentingnya sinergi lintas institusi dalam upaya penyelamatan hutan. Koordinasi dengan aparat penegak hukum, TNI, serta Kementerian Kehutanan terus dilakukan untuk memastikan upaya perlindungan hutan berjalan optimal.
"Kita berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, dan kementerian terkait. Semua ini kita lakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan hutan kita. Harapannya, peran serta masyarakat dalam melindungi hutan bisa semakin signifikan. Dengan begitu, hutan kita bisa terjaga untuk masa depan, termasuk fungsi strategisnya sebagai penyangga kehidupan seperti waduk dan sumber air," pungkasnya.
Tentang LMPHBN
Lembaga Masyarakat Perlindungan Hutan Berbasis Nagari (LMPHBN) merupakan inisiatif strategis Dinas Kehutanan Sumbar yang diatur dalam Renstra 2021–2026. Lembaga ini beranggotakan masyarakat nagari yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala UPTD KPHP setempat.
Pendekatan yang digunakan mengintegrasikan kearifan lokal, yakni "Batulak ka Rimbo, Balinduang ka Adat"—menolak kerusakan hutan dengan berlindung pada nilai-nilai adat. Selain melakukan pencegahan dan pengawasan, LMPHBN juga kerap berkolaborasi dengan mitra seperti WARSI dan WWF Indonesia dalam upaya perlindungan hutan di Sumatera Barat. (Aldi)

