![]() |
| (Maigus Nasir, perkuat Adat Budaya Minangkabau melalui Festival Alek Nagari di Kota Padang) |
PADANG — Upaya melestarikan warisan tradisi dan nilai-nilai kebudayaan Minangkabau terus digelorakan di Kota Padang. Langkah konkrit ini ditunjukkan melalui perhelatan Festival Alek Nagari Nan XX ke-III Kecamatan Lubuk Begalung yang dipusatkan di Komplek Kehakiman Cengkeh Nan XX, Kelurahan Cengkeh Nan XX, Sabtu (11/7/2026).
Festival budaya tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir. Dalam sambutannya, Maigus melayangkan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Nagari Nan XX yang konsisten merawat akar kebudayaan lokal di tengah arus modernisasi perkotaan.
Pelaksanaan kegiatan ini berjalan sukses berkat sinergi yang kuat antara masyarakat dan legislatif. Secara khusus, Wawako mengapresiasi dukungan Anggota DPRD Kota Padang, Yendril, yang telah mengalokasikan dana Pokok Pikiran (Pokir) untuk menyokong penuh penyelenggaraan festival pesta rakyat ini.
Secara historis, Alek Nagari merupakan perayaan adat kolektif yang telah berakar lama dalam struktur masyarakat Minangkabau. Tradisi ini berawal dari kebiasaan masyarakat di tingkat kerapatan adat (nagari) untuk mempererat silaturahmi, mengekspresikan rasa syukur atas hasil bumi, hingga menjadi ruang musyawarah dan pemersatu antar-suku serta pemuda.
Lebih dari sekadar perhelatan seni dan hiburan rakyat, Alek Nagari memegang peranan krusial dalam mentransfer nilai-nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dari generasi tua ke generasi muda. Lewat berbagai pertunjukan seni tradisi, pencak silat, hingga kuliner khas nagari yang ditampilkan, nilai gotong royong serta tata krama adat ditanamkan kembali secara alamiah di tengah kehidupan bermasyarakat.
Penguatan kebudayaan Minangkabau di era sekarang menuntut perlindungan yang tidak hanya berbasis kesadaran sosial, tetapi juga kepastian hukum. Langkah ini menjadi krusial agar identitas nagari tetap kokoh dan tidak tergerus oleh pergeseran zaman serta pengaruh budaya luar yang kian masif.
Guna memperkuat landasan tersebut, Pemko Padang bersama DPRD Kota Padang telah resmi mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Minangkabau. Perda ini hadir sebagai payung hukum yang memperkokoh peran Niniak Mamak, Aliam Ulama, serta Cadiak Pandai dalam membina karakter warga bermartabat.
Melalui sinergi regulasi daerah, dukungan anggaran pokir legislatif, serta partisipasi aktif warga dalam Alek Nagari Nan XX ini, Pemko Padang optimistis ketahanan budaya lokal akan semakin solid dan menjadi benteng moral bagi generasi penerus di Kota Padang. (Hld)
