Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aset Negara Bukan Besi Kiloan! Nekat Jual-Beli Rambu dan Pagar Pengaman, Ancaman Pidana Menanti

Kamis, 09 Juli 2026 | Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T13:06:04Z
(Gambar Ilustrasi)


PADANG, — Sebuah edukasi penting bagi masyarakat umum serta para pelaku usaha barang bekas (pengepul besi tua): "aset negara sekalipun kondisinya sudah tua, berkarat, atau tampak tidak terawat—adalah barang yang terlarang keras untuk diperjualbelikan secara pribadi.


Di berbagai wilayah, masih kerap ditemukan kasus hilangnya fasilitas umum seperti rambu lalu lintas yang berkarat, plat seng pembatas, hingga besi bekas pengaman pagar jalan (guardrail).


Sebagian oknum pelaku kerap berdalih bahwa barang-barang tersebut adalah "sampah" yang bisa dikiloan untuk mencari keuntungan instan. Padahal, tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang mencederai norma sosial serta membahayakan keselamatan publik.


Kerugian Sosial dan Ancaman Keselamatan Umum
Aset daerah maupun aset negara dibangun menggunakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat (pajak) untuk kepentingan bersama. Ketika fasilitas ini berpindah tangan secara ilegal, dampak buruknya langsung dirasakan oleh masyarakat luas.


Diantaranya, Membahayakan Nyawa Publik. Kehilangan rambu jalan atau besi pembatas jalan tol dapat memicu kecelakaan lalu lintas yang fatal bagi pengendara.


Merusak Fasilitas Umum, tindakan ini mengurangi hak masyarakat umum untuk menikmati fasilitas yang layak dan aman.


Menurut Catatan Hukum : Baik aset negara, aset daerah, maupun aset pribadi milik orang lain memiliki nilai berharga dan dilindungi undang-undang. Tidak ada istilah "barang tak bertuan" untuk fasilitas yang melekat di ruang publik.


Jerat Pidana Bagi Pelaku dan Penadah
Hukum di Indonesia secara tegas memberikan sanksi pidana bagi siapa saja yang terlibat dalam rantai gelap pemindahan aset negara ini:


Bagi Oknum Pelaku Pencurian,  dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau pasal terkait perusakan fasilitas umum dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.


Bagi Pengepul/Penadah Besi Tua, membeli atau menerima besi yang jelas-jelas merupakan fasilitas negara (bukan milik perorangan) dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.


Sorotan Tajam Terhadap Oknum Birokrasi
Tindakan ini akan jauh lebih memprihatinkan jika diduga melibatkan oknum birokrat atau aparatur yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga aset negara.


Jika ada oknum abdi negara yang terbukti menyalahgunakan wewenang dengan ikut menggelapkan atau membiarkan aset publik berpindah tangan demi keuntungan pribadi, sanksi yang menanti jauh lebih berat.


Tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga dapat bergeser ke ranah tindak pidana korupsi, karena merugikan keuangan negara.


Dari sini masyarakat mendapatkan Edukasi dan Kepedulian Bersama. Artikel ini dirilis sebagai pembelajaran publik agar masyarakat lebih peduli.


Fasilitas umum adalah milik bersama yang harus dirawat demi keselamatan bersama, bukan untuk ditimbang demi keuntungan segelintir orang.


Jika melihat ada tindakan mencurigakan berupa pembongkaran fasilitas publik secara ilegal, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau instansi terkait. (Aldi)

×
Berita Terbaru Update