Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi menyetujui Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Padang Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRD Kota Padang. Senin (6/4/2026).
Persetujuan ini merupakan tahap akhir dari proses pembahasan yang sebelumnya dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) LKPJ bersama organisasi perangkat daerah terkait.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, ini dihadiri oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta para pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Di hadapan para dewan, Fadly Amran mengakui bahwa kinerja pemerintahannya sepanjang 2025 masih jauh dari kata sempurna. Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah memberikan berbagai catatan kritis dan masukan multidimensi selama proses pembahasan LKPJ. Menurutnya, semua itu akan menjadi modal berharga untuk memperbaiki kinerja di masa mendatang.
"Masukan dan tanggapan multidimensi yang telah diberikan oleh DPRD Kota Padang, terutama pimpinan dan anggota Pansus LKPJ, akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi guna perbaikan kinerja Pemerintah Kota Padang ke depan," ujar Fadly Amran.
Ia menegaskan bahwa LKPJ bukan sekadar laporan tahunan yang bersifat formalitas. Dokumen ini, kata dia, berfungsi sebagai alat evaluasi sekaligus pijakan dalam menyusun perencanaan kebijakan pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Dengan disetujuinya LKPJ ini.
Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menjadikan setiap masukan dari DPRD sebagai langkah perbaikan yang berkelanjutan. (Aldy)

