![]() |
| (Perda Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau resmi disahkan). |
PADANG — Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Padang mengambil langkah progresif dalam memproteksi warisan leluhur dengan meresmikan regulasi baru berbasis kebudayaan lokal. Melalui sidang paripurna yang digelar pada Sabtu (6/6/2026).
Kedua lembaga ini sepakat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 yang dirancang khusus untuk memperkuat eksistensi lembaga adat serta melestarikan nilai-nilai murni kebudayaan Minangkabau di tengah gempuran era digital. Hal ini dubahas dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang pada Sabtu (6/6/2026).
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau resmi disahkan.
Kehadiran regulasi ini dikukuhkan lewat penandatanganan nota kesepakatan oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, serta Ketua DPRD Padang Muharlion, dengan disaksikan oleh jajaran Forkopimda, OPD, hingga tokoh adat seperti Ninik Mamak dan Bundo Kanduang.
Sebelum ketuk palu, agenda sidang terlebih dahulu mendengarkan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) dan pandangan akhir dari seluruh fraksi DPRD.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa Perda ini merupakan instrumen taktis untuk memayungi eksistensi lembaga adat sekaligus membentengi nilai-nilai luhur Minangkabau dari geseran zaman.
Fadly menyampaikan aturan ini sangat padu dengan arah pembangunan kota yang memprioritaskan sektor keagamaan dan kebudayaan.
"Pelestarian budaya yang selama ini sudah bergulir di sekolah-sekolah maupun komunitas masyarakat kini tidak lagi sekadar berjalan defensif." ujarnya.
"Adanya payung hukum yang konkret ini membuat seluruh program kebudayaan ke depan memiliki legitimasi yang kokoh, terstruktur dan dapat diwariskan secara berkelanjutan." pungkasnya. (Aldi)
