PADANG — Gelombang unjuk rasa mewarnai Kota Padang. Sekitar 100 orang yang tergabung dalam kelompok masyarakat korban bencana ekologis dari berbagai wilayah di Sumatera Barat mendatangi Kantor Gubernur dan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumbar untuk menyuarakan protes atas kerusakan lingkungan yang kian masif. Rabu, Siang (3/6/2026).
Massa mulai memadati jalanan sejak pukul 14.00 WIB, dengan membawa berbagai atribut aksi, mulai dari pengeras suara, poster, hingga spanduk tuntutan.
Mereka menilai, pembiaran terhadap kerusakan hutan dan alam di Sumbar telah memicu rentetan bencana seperti banjir dan tanah longsor yang merugikan warga.
Dalam orasinya, massa membawa lima tuntutan krusial. Di antaranya adalah desakan penghentian total aktivitas illegal logging dan illegal mining, penangkapan aktor intelektual tambang ilegal, serta pengusutan dugaan "uang payung" atau bekingan dari oknum aparat.
Selain itu, massa secara tegas meminta Gubernur Sumbar mencopot Kepala Dinas Kehutanan serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup karena dianggap mandul dalam fungsi pengawasan.
Tuntutan terakhir adalah transparansi program pemulihan lingkungan dan percepatan bansos.
Saat mendatangi Kantor Gubernur, massa tidak dapat bertemu langsung dengan kepala daerah. Mereka diterima oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumbar, Mursalim didampingi dua kepala dinas yang dituntut mundur oleh massa.
"Kami menerima seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan dan akan meneruskannya kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Mursalim di hadapan para peserta aksi.
Aksi kemudian berlanjut ke Mapolda Sumbar dengan pengawalan dari personel Provost. Pihak kepolisian yang menerima massa menyatakan membuka pintu selebar-lebarnya bagi warga jika memiliki bukti konkret terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas ilegal.
"Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan penerimaan uang payung atau keterlibatan oknum dalam aktivitas ilegal, silakan dilaporkan. Kami akan menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Kompol Ridwan dihadapan pendemo. (Tim)
