Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jaga Estetika Kota, Satpol PP Padang Gencarkan Empat Operasi Penertiban Lapak Ilegal

Minggu, 17 Mei 2026 | Mei 17, 2026 WIB Last Updated 2026-05-26T03:49:23Z



PADANG, --  Komitmen dalam mengawal Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ruang publik terus dibuktikan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Sepanjang bulan Mei 2026, korps penegak perda ini tercatat telah melancarkan empat kali aksi penertiban berskala besar. Target operasi difokuskan pada lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) serta bangunan liar (bangli) yang kedapatan nekat menyalahgunakan fasilitas umum secara ilegal di berbagai sudut kota.


Rangkaian tindakan tegas tersebut dimulai pada Rabu (6/5/2026) dengan menyasar kawasan sempadan sungai di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat. 


Dalam operasi pembuka ini, petugas mendeteksi enam unit bangunan liar yang menyalahi aturan tata ruang. Sebanyak empat bangunan langsung dirubuhkan di lokasi oleh petugas, sedangkan dua pemilik bangunan lainnya diberikan dispensasi waktu selama 1x24 jam untuk membongkar sendiri properti mereka.


Aksi bersih-bersih berlanjut pada Senin (11/5/2026) di area Simpang Jalan Pramuka, tepat di samping Kampus AKBP, kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara. Di lokasi kedua ini, personel gabungan berkolaborasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan untuk merubuhkan sebuah bangunan pos ronda.


Tindakan pembongkaran terpaksa diambil lantaran fasilitas publik tersebut telah beralih fungsi menjadi pangkalan ojek sekaligus tempat berjualan para PKL.


Hanya berselang dua hari, tepatnya pada Rabu (13/5/2026), Satpol PP kembali menggelar operasi ketiga guna merespons laporan terkait masih adanya pedagang membandel yang nekat menaruh barang dagangan di atas trotoar dan badan jalan. 


Menyisir rute Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, hingga Selasar Pasar Raya Padang, petugas menyita berbagai barang bukti seperti payung, timbangan besi, rak kayu, kursi, hingga keranjang buah, sekaligus merubuhkan kembali bangunan liar yang mencoba berdiri di atas fasilitas publik. 


"Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan," katanya memaparkan prosedur penertiban.


Rentetan operasi penegakan aturan ini kemudian ditutup dengan aksi keempat yang menyasar sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat, pada Jumat (15/5/2026). 


Petugas mengamankan sejumlah perlengkapan dagang yang sengaja ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum, di mana seluruh barang bukti dari rangkaian penertiban tersebut kini telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa seluruh operasi ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keindahan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat luas. Beliau mengimbau dengan keras agar seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pelaku usaha, tidak lagi memanfaatkan ruang publik untuk kepentingan bisnis pribadi tanpa izin yang sah. 


“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum maupun trotoar untuk kepentingan pribadi tanpa izin,” ujarnya memungkasi penjelasan. (Aldi)

×
Berita Terbaru Update