PADANG, - Ketegasan dalam menegakkan aturan tata ruang kembali diperlihatkan oleh Pemerintah Kota Padang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang mengambil langkah hukum yang tegas dengan melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan kafe yang beroperasi di kawasan Jalan Pinguin, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara. Tindakan eksekusi di lapangan tersebut dilaksanakan secara resmi pada Senin (18/5/2026).
Langkah drastis ini terpaksa diambil oleh pihak berwenang setelah pemilik tempat usaha kuliner tersebut dinilai tidak kooperatif. Pemilik kafe dilaporkan telah berulang kali mangkir dan mengabaikan surat panggilan resmi dari pemerintah daerah yang dilayangkan untuk mengklarifikasi terkait indikasi pelanggaran aturan pendirian bangunan gedung.
Fungsional Penata Ruang Ahli Muda Dinas PUPR Kota Padang, Donni Hendra, memaparkan bahwa tindakan penyegelan ini berawal dari adanya aduan yang masuk dari masyarakat setempat. Warga merasa dirugikan dan mengeluhkan tindakan sepihak dari pemilik kafe yang memanfaatkan dinding rumah tinggal mereka tanpa izin sebagai bagian dari operasional tempat usaha.
"Pelapor datang ke Dinas PUPR untuk meminta solusi atas permasalahan tersebut, sekaligus menanyakan legalitas izin usaha dan izin bangunan dari kafe yang bersangkutan," katanya menjabarkan kronologi awal.
Merespons keluhan tersebut, Bidang Pengawasan Ruang Kota Dinas PUPR sebenarnya telah menempuh jalur persuasif dengan mengirimkan surat panggilan pertama. Karena tidak mendapatkan respons positif, petugas kemudian mengirimkan surat panggilan kedua serta tahapan administratif berikutnya sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
Namun, akibat seluruh iktikad mediasi tetap diabaikan oleh pihak terlapor, Dinas PUPR akhirnya menjatuhkan sanksi pemungkas berupa penyegelan setelah mendapati bangunan kafe itu terbukti tidak mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta melanggar Perda Nomor 07 Tahun 2015.
Dalam proses eksekusi penutupan paksa tersebut, Dinas PUPR selaku instansi teknis mendapat pengawalan ketat dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang yang dikomandoi langsung oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Eka Putra Irwandi.
Operasi penertiban ini juga melibatkan tim gabungan lintas instansi demi memastikan situasi di lapangan berjalan aman, kondusif, dan lancar tanpa gejolak, termasuk melibatkan pihak Kecamatan Padang Utara, Kelurahan Air Tawar Barat, personel Babinpotdirga, Bhabinkamtibmas, serta seksi Trantib setempat.
Donni Hendra kembali menegaskan bahwa pemasangan segel ini merupakan bentuk sanksi pembatasan dan penghentian total terhadap segala bentuk aktivitas operasional usaha di lokasi tersebut.
Hukuman administratif ini dipastikan akan terus melekat dan berlaku sampai pemilik kafe menunjukkan iktikad baik untuk merampungkan seluruh dokumen perizinan yang disyaratkan oleh regulasi Pemerintah Kota Padang. "Penyegelan ini merupakan bentuk penghentian atau pembatasan kegiatan operasional usaha," ujarnya menegaskan status bangunan tersebut.(Aldi)
