Perkumpulan PGAI Padang Desak Penegakan Hukum atas Kasus Penggelapan Dana Wakaf yang Telah Berlarut 3 Tahun
![]() |
(Konferensi pers Perkumpulan Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) Padang dengan awak media cetak dan online, Rabu, (29/05/2025) |
Padang, Lenteraindonews.com -- Perkumpulan Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) Padang menyelenggarakan konferensi pers dengan awak media cetak dan online pada Rabu (28/5/2025) untuk menyampaikan kekecewaan atas lambannya penanganan kasus dugaan penggelapan dana wakaf yang terjadi sejak 2023. Acara digelar di kantor pusat PGAI Padang dan dihadiri oleh jajaran pengurus serta perwakilan media.
Aset Wakaf adalah Milik Umat, Bukan Pribadi atau Organisasi
Ketua Umum PGAI, Drs. H. Denny Agusta, menegaskan bahwa seluruh aset PGAI—termasuk tanah, bangunan, sekolah, masjid, dan panti asuhan—telah diwakafkan secara resmi sejak 1963. Ikrar wakaf diperbarui pada 2004 di KUA Padang Timur. “Aset wakaf adalah milik Allah yang harus digunakan untuk kemaslahatan umat. Tidak boleh dialihkan untuk kepentingan pribadi atau organisasi non-wakaf,” tegas Denny.
Dugaan Penggelapan Dana oleh Pihak Tidak Berwenang
Sekretaris Umum PGAI, Syafrinal, S.Pd., menyatakan bahwa sejak 2023, pihak tidak berwenang mengatasnamakan Yayasan Dr. H. Abdullah Ahmad diduga menggelapkan dana hasil sewa gedung wakaf milik PGAI.
“Kami telah melaporkan kasus ini ke kepolisian dan kejaksaan pada 16 Oktober 2023, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut jelas,” ujarnya.
Sejarah Pengelolaan Aset Wakaf PGAI
Direktur Aset PGAI, H. Mawardi, S.H., M.H., memaparkan sejarah pengelolaan aset wakaf PGAI:
- 1920–1978: Dikelola langsung oleh PB PGAI.
- 1978–2004: Dikelola Yayasan Dr. H. Abdullah Ahmad.
- 2004–2017: Dikelola Mayjen (Purn) Syamsu Djalal dkk.
- 2017–2023: Kembali ke Yayasan Dr. H. Abdullah Ahmad.
- 2023–sekarang: Dikelola resmi oleh Perkumpulan PGAI dengan legitimasi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kemenag, dan BPN.
“Kami pengelola sah yang diakui negara. Setiap langkah kami sesuai hukum,” tegas Mawardi.
Desakan Penegakan Hukum yang Adil
PGAI menegaskan kasus ini murni masalah hukum dan harus diselesaikan di ranah hukum tanpa intervensi. “Kami tidak memperdebatkan legalitas organisasi mana pun. Kami hanya menuntut penegakan hukum atas dugaan penggelapan dana wakaf,” kata Denny.
Dukungan dari Tokoh Masyarakat, Mantan Wali Kota Padang dan Ketua Umum PB PGAI, H. Fauzi Bahar, mendukung penuh upaya hukum PGAI. “Penegak hukum harus mendukung kebijakan Presiden Prabowo: hukum harus adil dan tidak tebang pilih. Apalagi ini menyangkut amanah umat,” tegas Fauzi.
Seruan kepada Penegak Hukum dan Presiden
PGAI mengimbau penegak hukum bekerja profesional tanpa tekanan dan berharap Presiden Prabowo mengawal proses hukum. “Kami percaya hukum akan menang jika ditegakkan dengan benar,” tutup Mawardi.
PGAI menegaskan komitmennya menghormati keputusan hukum dan mengajak semua pihak fokus pada substansi: penegakan hukum atas dugaan penggelapan dana wakaf. (Aldi)